Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri

Senin, 06 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
Novel Baswedan Bersedia...
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersedia menandatangani persyaratan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Foto/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersedia menandatangani persyaratan untuk menjadi aparatur sipil negara ( ASN ) di Polri. Novel merupakan salah satu dari 44 orang eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersedia untuk direkrut menjadi ASN Korps Bhayangkara.

Sedangkan total yang tidak lolos TWK KPK saat itu sebanyak 57 orang. "Ya, saya posisi menerima," kata Novel di Gedung Mabes Polri usai sosialisasi perekrutan ASN, Senin (6/12/2021).

Novel menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa eks pegawai KPK ini bakal direkrut ke Polri di posisi yang menyangkut pencegahan praktik korupsi. "Ya tentunya penjelasan itu telah disampaikan oleh Pak Kapolri sejak awal, Pak Kapolri juga mengatakan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masaalah pencegahaan ya," ujar Novel.



Menurut Novel, posisi pencegahan tersebut sejalan dengan semangat dari sebagian besar dari eks pegawai KPK yang menyatakan siap bergabung ke dalam institusi Polri. "Dan saya kira hal-hal yang disampaikan Pak Kapolri memang masalah strategis dalam hal upaya pemberantasan korupsi dari terutama sektor pencegahan, hal terkait pencegahan," ucap Novel.

Diketahui, 44 eks pegawai KPK setuju untuk direkrut menjadi ASN Polri. Sementara, delapan orang menolak. Sedangkan satu orang meninggal dunia, dan empat lainnya belum memberikan jawaban. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.

Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)