Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Kamis, 16 Juli 2020 - 10:55 WIB
loading...
Penyidik KPK Novel Baswedan saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakarta Utara, Kamis 30 April 2020. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bakal menjalani sidang vonis hakim pada hari ini Kamis (16/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berkomentar mengenai sidang hari ini. Dia percaya Majelis Hakim perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dapat memutuskan sesuai dengan fakta.
"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Nawawi kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Menurut Jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berkomentar mengenai sidang hari ini. Dia percaya Majelis Hakim perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dapat memutuskan sesuai dengan fakta.
"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Nawawi kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Menurut Jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
Lihat Juga :