Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Kamis, 09 Juli 2020 - 14:30 WIB
loading...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
A
A
A
JAKARTA - Mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan, Indriyanto Seno Adji meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras selesai.
Karena itu, dia sangat menyayangkan laporan serta tuduhan yang dilayangkan tim advokasi Novel Baswedan terhadap Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Baca juga: Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Pejabat Bappenas)
“Penyebutan dan tuduhan terhadap nama dan perbuatan dari Irjen Pol Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho atas dugaan menghilangkan barang bukti pada Selasa (7/7/2020). Irjen Pol Rudy yang merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Indriyanto mengungkapkan, laporan tim advokasi Novel secara substansial tidak benar. Misalnya tentang sidik jari. TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan. Lagi pula, kata dia, sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan.
Karena itu, dia sangat menyayangkan laporan serta tuduhan yang dilayangkan tim advokasi Novel Baswedan terhadap Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Baca juga: Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Pejabat Bappenas)
“Penyebutan dan tuduhan terhadap nama dan perbuatan dari Irjen Pol Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho atas dugaan menghilangkan barang bukti pada Selasa (7/7/2020). Irjen Pol Rudy yang merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Indriyanto mengungkapkan, laporan tim advokasi Novel secara substansial tidak benar. Misalnya tentang sidik jari. TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan. Lagi pula, kata dia, sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan.
Lihat Juga :