Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh

Kamis, 09 Juli 2020 - 14:30 WIB
loading...
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
A A A
JAKARTA - Mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan, Indriyanto Seno Adji meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras selesai.

Karena itu, dia sangat menyayangkan laporan serta tuduhan yang dilayangkan tim advokasi Novel Baswedan terhadap Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Baca juga: Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Pejabat Bappenas)

“Penyebutan dan tuduhan terhadap nama dan perbuatan dari Irjen Pol Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho atas dugaan menghilangkan barang bukti pada Selasa (7/7/2020). Irjen Pol Rudy yang merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Propam Polri.

Indriyanto mengungkapkan, laporan tim advokasi Novel secara substansial tidak benar. Misalnya tentang sidik jari. TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan. Lagi pula, kata dia, sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan.

Kemudian tentang botol aqua kosong. TGPF juga menemukan bahwa botol tersebut bukan barang bukti tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai. “Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti anggota Polres Jakarta Utara bahwa botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi. Jadi tidak benar adanya asumsi bahwa botol tersebut sengaja dibawa pelaku ke lokasi dengan isinya,” tandasnya.

Sedangkan mengenai CCTV, CTD, ataupun sobekan baju gemis itu tidaklah benar berdasarkan penelitian cermat TGPF dan sebaiknya menjadi otoritas judisial yang masih berlangsung di pengadilan. “Sebaiknya semua bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, laporan terhadap Rudy Heriyanto lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Irjen Pol Rudy sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.

"Saat itu, dia menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sehingga segala persoalan dalam penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan," kata Kurnia. Persoalan itu, menurut dia, termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GPK Tolak Wacana Reposisi...
GPK Tolak Wacana Reposisi Polri dan Sambut Positif Penguatan di RUU KUHAP
Daftar Sekretaris Kabinet...
Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
3 Perwira Menengah Polri...
3 Perwira Menengah Polri Peraih Adhi Makayasa yang Bertugas di Polda Metro Jaya
Deretan Kapolda di Pulau...
Deretan Kapolda di Pulau Jawa, Nomor 4 Anggotanya Diduga Intimidasi Band Sukatani
11.200 Calon Siswa SMA...
11.200 Calon Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ikut Ujian CAT
Peredaran 4,1 Ton Narkoba...
Peredaran 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan Digagalkan, Sahroni: Bareskrim Selamatkan Belasan Juta Anak Bangsa
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Gelap Narkoba 4,1 Ton
Kembalikan Kepercayaan...
Kembalikan Kepercayaan Publik, Polri Harus Terbuka Kritikan Masyarakat
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved