KPK Periksa Empat Saksi Kasus Nazaruddin

Rabu, 08 April 2015 - 12:39 WIB
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Nazaruddin
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin diduga terlibat dalam gratifikasi PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Adapun dua saksi di antaranya berprofesi sebagai notaris. "Yatni Sudiyatni, Mohammad Dalwan Ginting diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (8/4/2015).

ā€ˇPenyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni Fitriaty Kutana dan Nazir Rahmat dari swasta. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7394 seconds (0.1#10.140)