PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Selasa, 21 Maret 2023 - 17:01 WIB
loading...
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menerima 268 juta laporan transaksi keuangan mencurigakan selama periode 2002-2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan ( PPATK ) telah menerima 268 juta laporan transaksi keuangan mencurigakan selama periode 2002-2022. Dari jumlah itu, sebanyak 227,9 juta laporan terkait transaksi transfer dari dan ke luar negeri (LTKL).
Selanjutnya, sebanyak 39,2 juta laporan terkait transaksi keuangan tunai; 742.000 laporan transaksi mencurigakan; 445.000 laporan ihwal transaksi penyediaan barang dan jasa; dan 4.559 laporan penundaan transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan ribuan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindak lanjuti aduan transaksi keuangan mencurigakan itu.
"Kami telah menyampaikan 7.381 LHA dan 235 LHP kepada APH dan kementerian atau lembaga lain dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal," kata Ivan saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Selanjutnya, sebanyak 39,2 juta laporan terkait transaksi keuangan tunai; 742.000 laporan transaksi mencurigakan; 445.000 laporan ihwal transaksi penyediaan barang dan jasa; dan 4.559 laporan penundaan transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan ribuan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindak lanjuti aduan transaksi keuangan mencurigakan itu.
"Kami telah menyampaikan 7.381 LHA dan 235 LHP kepada APH dan kementerian atau lembaga lain dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal," kata Ivan saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Lihat Juga :