Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM

Rabu, 25 September 2024 - 15:30 WIB
loading...
Kasus Dugaan TPPU Eks...
KPK memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral ESDM berinisial TW, sebagai saksi di kasus dugaan TPPU eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). Foto/SINDOnews/Gedung KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial TW. Dia dipanggil sebagai saksi di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (25/9/2024)

Dia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Selain Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, KPK juga memanggil 10 orang lainnya yang di antaranya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan.



Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK di kasus dugaan TPPU yang menyeret nama eks Gubernur Maluku Utara:

1. Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, AW
2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, TW
3. Dosen, MEA

4. Dosen AMM
5. PNS, RA
6. Wiraswasta SE

7. PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, YP
8. Inspektorat Maluku Utara, NMA

9. ASN, Y
10. ASN, MFH
11. ASN, AWI

Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan TPPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)