KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:30 WIB
loading...
KPK menyita aset mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji senilai Rp57 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji (APA). Aset itu disita karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin.
"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara, di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Menjadi Tersangka Pencucian Uang
Ali tak menjelaskan secara detail lokasi aset yang disita terkait pencucian uang Angin Prayitno Aji tersebut. Kendati demikian, belakangan terungkap bahwa Angin memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan, hingga Yogyakarta dengan menggunakan nama orang lain. "Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," imbuhnya.
KPK bakal memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji dan rekan-rekannya dengan melakukan penyitaan, denda, hingga uang pengganti. "KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," ucapnya.
"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara, di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Menjadi Tersangka Pencucian Uang
Ali tak menjelaskan secara detail lokasi aset yang disita terkait pencucian uang Angin Prayitno Aji tersebut. Kendati demikian, belakangan terungkap bahwa Angin memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan, hingga Yogyakarta dengan menggunakan nama orang lain. "Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," imbuhnya.
KPK bakal memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji dan rekan-rekannya dengan melakukan penyitaan, denda, hingga uang pengganti. "KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," ucapnya.
Lihat Juga :