Kasus TPPU Indosurya Naik ke Penyidikan, Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KSP Indosurya Cipta ke penyidikan. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan peningkatan ke tahap penyidikan itu dilaksanakan dalam gelar perkara pada pekan lalu.
"Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadal dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menurut dia, selain TPPU yang dinaikan ke tahap penyidikan, ada juga tindak pidana lain di antaranya keterangan palsu hingga penggunaan surat tidak asli. "Belum (ada tersangka), masih proses sidik. Jadi satu perkara," ucap Robertus.
Bareskrim Polri telah mengusut kasus kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Namun dalam perjalanannya kedua terdakwa perkara tersebut divonis bebas oleh pengadilan. bos KSP Indosurya Henry Surya divonis bebas pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Direktur Keuangan Indosurya June Indria menyusul divonis bebas sepekan kemudian.
Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan peningkatan ke tahap penyidikan itu dilaksanakan dalam gelar perkara pada pekan lalu.
"Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadal dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menurut dia, selain TPPU yang dinaikan ke tahap penyidikan, ada juga tindak pidana lain di antaranya keterangan palsu hingga penggunaan surat tidak asli. "Belum (ada tersangka), masih proses sidik. Jadi satu perkara," ucap Robertus.
Bareskrim Polri telah mengusut kasus kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Namun dalam perjalanannya kedua terdakwa perkara tersebut divonis bebas oleh pengadilan. bos KSP Indosurya Henry Surya divonis bebas pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Direktur Keuangan Indosurya June Indria menyusul divonis bebas sepekan kemudian.
(muh)