KPK Dalami Kasus Dugaan TPPU Eks Politikus PKS
Kamis, 04 Februari 2021 - 13:02 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia.
Dua orang saksi itu antara lain, Wahyu Nugroho seorang PNS, dan orang swasta yakni Nurlina Soetarto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia-red)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2021).
Baca juga : Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri
Diketahui, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus TPPU pada Februari 2018 lalu.
Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan. Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara
Dua orang saksi itu antara lain, Wahyu Nugroho seorang PNS, dan orang swasta yakni Nurlina Soetarto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia-red)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2021).
Baca juga : Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri
Diketahui, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus TPPU pada Februari 2018 lalu.
Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan. Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara
Lihat Juga :