Keseimbangan Pembangunan Pusat-Daerah

Senin, 06 April 2015 - 10:21 WIB
Keseimbangan Pembangunan Pusat-Daerah
Keseimbangan Pembangunan Pusat-Daerah
A A A
Sejumlah daerah sedang merampungkan pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) untuk menentukan rencana kerja 2016 menjelang pelaksanaan Musrenbang Nasional pada April ini.

Sesuai jadwal, saat ini pelaksanaan musrenbang telah berada pada tingkatan provinsi. Undang- Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun mendatang.

UU ini merefleksikan semangat perencanaan pembangunan dengan pendekatan perimbangan antara bottom up dan integrasi di tingkat pusat beserta program prioritasnya.

Artinya, rencana pembangunan nasional merupakan proses agregasi dari sejumlah rencana pembangunan yang diusulkan daerah ke pemerintah pusat sesuai tujuan dan orientasi RPJMN 2015-2019 yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.

RPJMN 2015-2019 merupakan visi, misi, dan agenda Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diinterpretasikan dalam rancangan teknokratik yang telah disusun Bappenas dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005- 2025.

Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah memprioritaskan pembangunan nasional di bidang kedaulatan pangan, ketersediaan energi, dan pengelolaan sumber daya maritim serta kelautan dalam lima tahun ke depan. Melalui RPJMN 2015-2019, pemerintah mendorong pertumbuhan berkualitas yang bersifat inklusif, berbasis luas, dan berlandaskan keunggulan sumber daya manusia (SDM) dan penguasaan iptek.

Dengan strategi pertumbuhan berkualitas dan inklusif, pemerintah berharap keseimbangan pembangunan antarsektor ekonomi dan antarwilayah dapat diwujudkan. Pemerintah kini perlu terus mengawalprosespembangunan nasional dengan mengedepankan keseimbangan antarwilayah dan antardaerah.

Pembangunan daerah dan kewilayahan tentunya tidak hanya membutuhkan politik anggaran yang tepat, tetapi juga membutuhkan dukungan politik yang kuat sehingga janji politik yang tertuang dalam Nawacita Presiden Jokowi dapat tercapai.

Dengan pendekatan integrasi antara bottom up dan program prioritas nasional, akan terfasilitasi tematema pembangunan daerah berbeda- beda sesuai kekhasan, potensi, dan isu yang berkembang di daerah masing-masing.

Keseimbangan pembangunan nasional dengan memberi perhatian yang proporsional kepada pembangunan daerah akan sangat membantu proses pembangunan secara inklusif sesuai semangat otonomi daerah tanpa mengabaikan arah pembangunan nasional.

Difusi pembangunan juga akan mudah diakselerasi ketika proses pembangunan daerah berjalan lebih agresif dan kondusif. Memang sinkronisasi pembangunan antarwilayah dan antardaerah menjadi tantangan bagi pemerintah pusat agar agenda pembangunan tidak tumpang-tindih, double posting , atau bahkan tidak memiliki keserasian antarwilayah, khususnya yang memiliki keterikatan ekonomi yang erat.

Dalam APBNP-2015, pemerintah dan DPR setuju untuk mengalokasikan dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp643,8 triliun (lebih besar dari APBN 2015 yang sebesar Rp638 triliun).

Sebanyak Rp521,8 triliun di antaranya dialokasikan untuk dana perimbangan yang terdiri atasdanabagi hasil(DBH) sebesar Rp110,05 triliun, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp352, 9 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp58,8 triliun. Komitmen pemerintah pusat dalam memastikan proses pembangunan melalui politik anggaran ini wujud dari semangat nasional dalam mencapai kesejahteraan yang berkeadilan.

Postur anggaran dan politik anggaran pada 2015 ini dialokasikan pada sektor-sektor produktif yang dapat mendorong pertumbuhan berkualitas. Dalam beberapa waktu terakhir, hampir sebagian media dipenuhi oleh berita-berita konflik baik konflik kelembagaan, konflik partai politik, dan konflik elite yang tentunya sangat menguras energi.

Namun, terlepas dari itu, proses pembangunan harus tetap berjalan. Keseimbangan antara agenda pusat dan daerah perlu terus dikedepankan untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019. Pengalokasian anggaran transfer daerah juga perlu diikuti dengan dukungan pusat dalam mengawal kesiapan daerah dalam menyerap anggaran belanja yang menopang tujuan pembangunan nasional.

Sinkronisasi pembangunan pusat-daerah tidak hanya berhentipada pelaksanaan musrenbang dan RKPD, tetapi juga dibutuhkan aksi promote and campaign agenda kerja pusatdaerah. Promosi dan kampanye ini tentu dapat bersifat motivasi sekaligus media sosialisasi bagi seluruh agenda kerja pemerintah pusat dan daerah.

Saya percaya dengan promosi dankampanye kegiatan/agenda kerja pusat-daerah dapat sekaligus digunakan sebagai agenda publik untuk mewujudkan kepentingan nasional yang lebih besar yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Kebijakan pembangunan antarpusat dan daerah perlu ditempatkan pada ruang-ruang publik yang memadai sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

Penempatan ini juga sekaligus sebagai media kontrol atas sejumlah proses pembangunan yang berjalan baik pada tataran pusat maupun daerah. Koordinasi antarkebijakan pembangunan yang ditempuh pemerintah pusat-daerah memerlukan ruang yang lebih, khususnya dalam mencapai titik keseimbangan yang ideal dan proporsional.

Sinkronisasi kebijakan pembangunan pusat-daerah merupakan titik kritikal bagi proses pembangunan nasional. Seperti yang telah dijelaskan di atas, agenda kerja daerah menjadi ujung tombak proses pembangunan nasional karena tidak hanya persoalan penguasaan sumber daya ekonomi, tetapi aglomerasi ekonomi dari proses pembangunan daerah berdampak besar bagi pembangunan nasional secara keseluruhan.

Taruhlah misalnya bagaimana sistem logistik antarpulau yang diwujudkan melalui infrastruktur daerah akan mendorong penguatan daya saing logistik nasional. Contoh lain penguatan sentrasentra ekonomi produktif di daerah akan membantu proses pembangunan dalam pemerataan distribusi ekonomi ke daerah-daerah.

Atau, misalnya pemberdayaan sektor pendidikan dan kesehatan di daerahdaerah terbelakang akan membantu pasokan sumber daya manusia yang andal di daerah dan sebagainya. Komitmen ini tentu pekerjaan besar yang tidak hanya membutuhkan kerja keras pemerintah, tapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan termasuk media.

Media dapat membantu dalam aspek-aspek promosi dan kampanye pemberitaan pembangunan daerah dengan lebih memadai sebagai ajang sosialisasi pembangunan nasional. Di sisi lain pemerintah pusat dapat menempatkan kebijakan pembangunan daerah pada porsi yang tepat untuk dapat mendorong tingkat keyakinan publik atas proses pembangunan yang sedang berjalan.

Dengan upaya ini, kita berharap keselarasan pembangunan pusatdaerah dapat memberikan daya dorong ekonomi yang lebih besar lagi bagi daya saing nasional dan terutama bagi distribusi kesejahteraan.

Prof Firmanzah PhD
Rektor Universitas Paramadina, Guru Besar FEB Universitas Indonesia
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5218 seconds (0.1#10.140)