Waspadai Money Game

Kamis, 02 April 2015 - 11:50 WIB
Waspadai Money Game
Waspadai Money Game
A A A
Setelah terpuruk setahun yang lalu, skema perputaran uang model Mavrodi Mondial Moneybook yang lebih akrab dikenal Manusia Membantu Manusia (MMM) di Indonesia bangkit kembali.

Untuk menarik anggota baru lagi, MMM rajin menebar iklan di media massa, mulai televisi, koran, hingga sejumlah situs di internet yang memiliki pengunjung cukup ramai. Sayangnya, skema perputaran uang yang melibatkan masyarakat banyak itu secara hukum sulit dipertanggungjawabkan karena tidak memiliki izin.

Pasalnya MMM bukanlah badan usaha, melainkan hanya sebuah situs di internet di mana anggotanya saling mengirim dana dengan harapan bisa mendapat keuntungan sekitar 30% per bulan. Sungguh fantastis! Keuntungan yang ditawarkan MMM memang sangat menggiurkan. Jadi wajar saja masyarakat selalu kepincut untuk berpartisipasi. Risiko di balik skema perputaran uang itu tertutup oleh imingiming keuntungan yang besar.

Padahal, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri keuangan sudah memberikan cap ilegal kepada MMM karena tidak memiliki izin terkait aktivitas pengumpulan dan perputaran uang di Indonesia. Risiko bagi masyarakat yang terlibat kegiatan MMM sangat tinggi, uang yang diputar atau disetor dalam komunitas yang menjadi member MMM bisa lenyap setiap saat karena tanpa jaminan sama sekali.

Meski memiliki otoritas menindak praktik ilegal pengumpulan dan perputaran uang di negeri ini, pihak OJK tidak bisa berbuat banyak karena lembaga MMM hanya berupa situs di internet, bukan diselenggarakan lembaga keuangan yang mengantongi izin dari OJK. Pihak OJK hanya bisa mengimbau agar masyarakat betul-betul memahami aturan dan risiko sebelum menanamkan uang di MMM.

Tahun lalu skema MMM mengalami kemacetan karena kekurangan anggota yang menyetor dana, sedangkan anggota yang menanti dibayar karena sudah menyetor sebelumnya semakin banyak. Karena itu, walau pihak OJK sulit ”menyentuh” aktivitas MMM tetap diharapkan meningkatkan pengawasan.

Skema MMM bukanlah produk yang lahir di Indonesia, diciptakan warga negara Rusia bernama Sergey Mavrodi yang kemudian diabadikan namanya pada skema perputaran uang tersebut. Mavrodi mulai mengenalkan skema itu pada 1989 lalu. Rupanya MMM berkembang melampaui batas Rusia dan mulai dipraktikkan pada sejumlah negara, terutama negara yang warganya memiliki pengetahuan keuangan yang belum merata alias kurang.

Hebatnya, meski skema perputaran uanginiberisikotinggi, karenasangat berpotensi dana hilang dalam sekejap, namun tetap dapat meraup anggota yang banyak. Skema perputaran uang yang dikemas dengan label MMM sebenarnya mirip dengan arisan berantai yang sempat memasyarakat pada era 1990-an, dan belakangan dibekukan karena menelan banyak korban.

Di mata perencana keuangan Aidil Akbar, MMM jelas bukanlah instrumen investasi, melainkan sekadar money game sehingga untung atau rugi itu biasa. Yang menjadi persoalan, MMM selalu mengiming- imingi anggota dengan keuntungan 30% sebulan termasuk menyesatkan. Pasalnya, pendapatan anggota bergantung pada setoran anggota baru.

Kalau anggota baru berkurang, sementara calon penerima semakin banyak, maka permainan pasti bermasalah. Terlepas dari persoalan legal, praktik MMM memang perlu diwaspadai karena bisa membuat masyarakat tidak realistis meng-hadapi kenyataan. Bayangkan, tak perlu bekerja, tinggal menyetor uang melalui MMM dan berharap mendapat keuntungan dalam sekejap dan jumlah yang besar.

Kalau yang didapat sesuai harapan maka tidak menjadi masalah, lalu bagaimana akibatnya kalau yang terjadi sebaliknya. Harus diakui untuk skema MMM memang sulit membendung masyarakat agar tidak terlibat karena begitu gampang menjadi anggota, tinggal klik situs MMM, lalu setor dana ke rekening penyelenggara selesai.

Karena itu, otoritas berwenang hendaknya menggencarkan edukasi kepada masyarakat untuk kalangan yang masih lemah pengetahuan di bidang keuangan. Percayalah, skema perputaran uang ilegal atau investasi bodong selalu akan hadir di tengah masyarakat. Salah satu cara efektif membentengi agar masyarakat tidak menjadi korban adalah membuat mereka melek dengan persoalan keuangan dan investasi.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.140)