Akil Mochtar Jalani Penjara Seumur Hidup di Lapas Sukamiskin

Kamis, 12 Maret 2015 - 22:02 WIB
Akil Mochtar Jalani...
Akil Mochtar Jalani Penjara Seumur Hidup di Lapas Sukamiskin
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar harus menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Akil harus dipindahkan setelah upaya kasasi yang disampaikannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga, dia harus dieksekusi ke lapas tersebut karena hukuman yang diterimanya berkuatan hukum tetap.

"Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Kamis (12/3/2015).

Sebelumnya, MA memiliki pertimbangan menolak kasasi Akil yakni karena yang bersangkutan adalah hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.

Mendengar kabar itu, Akil menanggapi enteng. Dia mengatakan dirinya pasrah atas keputusan MA tersebut. "Kita terima ajalah masih ada hal-hal lain. Kita bisa ajukan PK dan Grasi. Kita jalani saja," kata Akil di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Akil yang telah divonis majelis hakim tipikor selama seumur hidup, mengisyaratkan akan mengajukan PK dan grasi kepada presiden. Namun, dia tidak menjabarkan secara detail rencananya tersebut.

"Insya Allah (ajukan PK). Kita jalani dulu, kan sudah inkracht. PK tidak ada batas waktu," pungkas Akil pasrah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)