Implikasi Pembatalan UU SDA
A
A
A
Dian Indrawati
Praktisi Sumber Daya Air;
Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani),
Bandung
Keluarnya keputusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) akan mengakibatkan banyak konsekuensi bagi pelaksanaan pengelolaan SDA diIndonesia.
Semangat pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 serta antipati terhadap swastanisasi secara membabi buta telah menyebabkan selain tidak berlakunya keseluruhan isi dari UU Nomor 7/2004, puluhan turunan regulasi di bawahnya, juga berbagai rencana pengelolaan SDA yang telah dilaksanakan, disetujui, maupun disusun yang mana arahnya sudah lebih terfokus dan sistematis.
Tulisan ini dibuat bukan karena pro swastanisasi atau pembela intervensi asing terhadap pengelolaan sumber daya alam khususnya air di wilayah Negara Republik Indonesia, namun seharusnya putusan MK harus lebih jernih melihat UU No. 7/ 2004 ini dari segi historis hingga aplikasinya saat ini.
Tidak dapat dimungkiri bahwa UU SDA 2004 merupakan salah satu syarat peminjaman dalam kesepakatan pemerintah danDanaMoneterInternasional (IMF). Saat itu salah satu syarat pinjamannya adalah mengikuti program penyesuaian struktural (structural adjustment programs), salah satunya langsung berkaitan dengan pengelolaan hutan dansumberdaya alamlain.
UU ini juga secara langsung hampir merupakan duplikasi dari regulasi serupa di Amerika Serikat yang bahkan hingga kini masih menjadi perdebatan. Namun, keberatan akan beberapa pasal tentang keterlibatan swasta dalam proses pengelolaannya melalui hak guna usaha air yang terdapat dalam pasal 9 (1), pasal 11 (3), dan pasal 14 dengan membatalkan secara keseluruhan undang-undang yang berjumlah 100 pasal tampaknya merupakan keputusan yang tergesa-gesa.
Apalagi dengan dibatalkannya UU ini, pengelolaan SDA akan kembali pada UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, yang secara kelengkapan pengaturan belum selengkap UU No. 7/2004 akan menimbulkan banyak masalah terkait pengelolaan SDA di wilayah sungai di Indonesia.
Terlepas anggapan ada beberapa pasal ”titipan” kapitalisme, ada salah satu hal penting yang diatur dalam UU ini, yaitu terkait pelayanan air bersih. Pelayanan air bersih yang sepenuhnya dilakukan oleh PDAM sebelum UU ini dapat dikatakan belum sebaik pelayanan saat ini. Solusi yang paling mudah saat itu adalah pelibatan peran swasta dalam penyediaan air bersih, yang kemudian berdampak pada pembebanan biaya pengelolaan air kepada pengguna air.
Sebenarnya tidak ada masalah dengan kebijakan tersebut selama dalam pelaksanaan pemberian izin hak guna usaha air oleh stake holders daerah dilekatkan pada asas keadilan sosial sesuai Pasal 33 UUD 1945. Namunpada kenyataannya, sejalan dengan arus desentralisasi, kebijakan pemerintah daerah sangat beragam. Apabila dilihat dari kasus PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, tentunya akankita dapatkan success story.
Namun apabila dilihat dari rekam jejak PAM Jaya, tentunya akan ada beberapa catatan. Apalagi bila menengok ke beberapa kasus pemberian izin eksploitasi sumber air akuifer untuk beberapa perusahaan air minum, tentunya kita akan makin miris lagi. Dengan situasi yang beragam, sudah selayaknya kita tidak serta-merta gegabah menganggap bahwa secara keseluruhan UU SDA pro terhadap kapitalis dan harus dibatalkan seluruhnya demi rasa keadilan.
Kondisi ketidakbenaran akan pelaksanaan hak guna usaha menurut hemat kami lebih disebabkan karena kurangnya instrumen pengaturan hak guna usaha yang akhirnya ”dimanfaatkan” oleh pihak-pihak tertentu untuk mengeksploitasi sumber daya air secara berlebihan untuk kepentingan industrialisasi dan komersialisasi air.
Ada kondisi lain yang harus dipertimbangkan UU SDA, yaitu bahwa adanya ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat. Berdasarkan berbagai studi yang telah dilakukan terkait kondisi neraca air di beberapa wilayah sungai, rata-rata daerah perkotaan akan mengalami defisit (kekurangan) air mulai tahun 2020 untuk irigasi, air minum, industri, pertambangan, perikanan dan peternakan apabila pembangunan berbagai sarana maupun prasarana sumber daya air tidak segera dilaksanakan.
Selain itu, ada masalah tidak berjalannya mekanisme pengelolaan air limbah yang dibuang ke sungai menjadikan kondisi air sungai sebagai sumber utama air baku mengalami pencemaran yang cukup parah sehingga pengelolaannya semakin mahal. Situasi tersebut ditambah dengan makin tidak menentunya siklus musim penghujan dan kemarau di Indonesia akibat dari perubahan iklim.
Hal ini menjadikan investasi di bidang SDA sangat mahal dan mendesak sementara kondisi keuangan negara kurangmemungkinkan. Sebagaicontoh, untuk pembangunan waduk penyedia air baku ratarata sumber anggarannya merupakan pinjaman luar negeri. Dan apabila ditilik lebih dalam, anggaran operasional dan pemeliharaan bangunan-bangunan SDA sangat terbatas.
Kembali ke UU No. 11/1974 tentunya bukan pilihan yang baik bagi dunia sumber daya air Indonesia. Banyak hal yang belum tercakup dalam UU yang berumur 40 tahun lebih itu. UU ini hanya memuat 12 bab dan 17 pasal, sementara UU No. 7/ 2004 terdiri dari 18 bab dan 100. Ada beberapa hal penting yang belum diatur UU No. 11/ 1974, contohnya asas pengelolaan,
dan hak guna air; detail wewenang dan tanggung jawab untuk masing-masing WS, lima misi pengelolaan SDA: konservasi, pendayagunaan SDA, pengendalian daya rusak air, sistem informasi SDA, peran serta masyarakat; pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan; koordinasi; penyelesaian sengketa; gugatan masyarakat dan organisasi serta pidana yang lebih logis untuk pelanggaran yang ada.
Maka, menurut hemat penulis, seharusnya yang dibatalkan hanya pasal-pasal tertentu saja sehingga tidak keseluruhan isi dari UU tersebut tidak berlaku, mengingat tidak semua dalam UU No. 7/2004 bermasalah. Langkah yang harus ditempuh adalah memasukkan kembali UU SDA untuk kembali di-lakukan judicial review untuk dua kemungkinan,
yaitu membatalkan pasal-pasal yang terkait dengan hak guna air atau menunggu sampai permasalahan tersebut dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi sambil. Sementara itu praktisi bidang SDA harus menyiapkan berbagai infrastruktur hukum SDA sehingga UU tersebut akan dapat diterima karena masyarakat sudah menganggap hak guna usaha tersebut dapat dilaksanakan.
Praktisi Sumber Daya Air;
Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani),
Bandung
Keluarnya keputusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) akan mengakibatkan banyak konsekuensi bagi pelaksanaan pengelolaan SDA diIndonesia.
Semangat pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 serta antipati terhadap swastanisasi secara membabi buta telah menyebabkan selain tidak berlakunya keseluruhan isi dari UU Nomor 7/2004, puluhan turunan regulasi di bawahnya, juga berbagai rencana pengelolaan SDA yang telah dilaksanakan, disetujui, maupun disusun yang mana arahnya sudah lebih terfokus dan sistematis.
Tulisan ini dibuat bukan karena pro swastanisasi atau pembela intervensi asing terhadap pengelolaan sumber daya alam khususnya air di wilayah Negara Republik Indonesia, namun seharusnya putusan MK harus lebih jernih melihat UU No. 7/ 2004 ini dari segi historis hingga aplikasinya saat ini.
Tidak dapat dimungkiri bahwa UU SDA 2004 merupakan salah satu syarat peminjaman dalam kesepakatan pemerintah danDanaMoneterInternasional (IMF). Saat itu salah satu syarat pinjamannya adalah mengikuti program penyesuaian struktural (structural adjustment programs), salah satunya langsung berkaitan dengan pengelolaan hutan dansumberdaya alamlain.
UU ini juga secara langsung hampir merupakan duplikasi dari regulasi serupa di Amerika Serikat yang bahkan hingga kini masih menjadi perdebatan. Namun, keberatan akan beberapa pasal tentang keterlibatan swasta dalam proses pengelolaannya melalui hak guna usaha air yang terdapat dalam pasal 9 (1), pasal 11 (3), dan pasal 14 dengan membatalkan secara keseluruhan undang-undang yang berjumlah 100 pasal tampaknya merupakan keputusan yang tergesa-gesa.
Apalagi dengan dibatalkannya UU ini, pengelolaan SDA akan kembali pada UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, yang secara kelengkapan pengaturan belum selengkap UU No. 7/2004 akan menimbulkan banyak masalah terkait pengelolaan SDA di wilayah sungai di Indonesia.
Terlepas anggapan ada beberapa pasal ”titipan” kapitalisme, ada salah satu hal penting yang diatur dalam UU ini, yaitu terkait pelayanan air bersih. Pelayanan air bersih yang sepenuhnya dilakukan oleh PDAM sebelum UU ini dapat dikatakan belum sebaik pelayanan saat ini. Solusi yang paling mudah saat itu adalah pelibatan peran swasta dalam penyediaan air bersih, yang kemudian berdampak pada pembebanan biaya pengelolaan air kepada pengguna air.
Sebenarnya tidak ada masalah dengan kebijakan tersebut selama dalam pelaksanaan pemberian izin hak guna usaha air oleh stake holders daerah dilekatkan pada asas keadilan sosial sesuai Pasal 33 UUD 1945. Namunpada kenyataannya, sejalan dengan arus desentralisasi, kebijakan pemerintah daerah sangat beragam. Apabila dilihat dari kasus PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, tentunya akankita dapatkan success story.
Namun apabila dilihat dari rekam jejak PAM Jaya, tentunya akan ada beberapa catatan. Apalagi bila menengok ke beberapa kasus pemberian izin eksploitasi sumber air akuifer untuk beberapa perusahaan air minum, tentunya kita akan makin miris lagi. Dengan situasi yang beragam, sudah selayaknya kita tidak serta-merta gegabah menganggap bahwa secara keseluruhan UU SDA pro terhadap kapitalis dan harus dibatalkan seluruhnya demi rasa keadilan.
Kondisi ketidakbenaran akan pelaksanaan hak guna usaha menurut hemat kami lebih disebabkan karena kurangnya instrumen pengaturan hak guna usaha yang akhirnya ”dimanfaatkan” oleh pihak-pihak tertentu untuk mengeksploitasi sumber daya air secara berlebihan untuk kepentingan industrialisasi dan komersialisasi air.
Ada kondisi lain yang harus dipertimbangkan UU SDA, yaitu bahwa adanya ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat. Berdasarkan berbagai studi yang telah dilakukan terkait kondisi neraca air di beberapa wilayah sungai, rata-rata daerah perkotaan akan mengalami defisit (kekurangan) air mulai tahun 2020 untuk irigasi, air minum, industri, pertambangan, perikanan dan peternakan apabila pembangunan berbagai sarana maupun prasarana sumber daya air tidak segera dilaksanakan.
Selain itu, ada masalah tidak berjalannya mekanisme pengelolaan air limbah yang dibuang ke sungai menjadikan kondisi air sungai sebagai sumber utama air baku mengalami pencemaran yang cukup parah sehingga pengelolaannya semakin mahal. Situasi tersebut ditambah dengan makin tidak menentunya siklus musim penghujan dan kemarau di Indonesia akibat dari perubahan iklim.
Hal ini menjadikan investasi di bidang SDA sangat mahal dan mendesak sementara kondisi keuangan negara kurangmemungkinkan. Sebagaicontoh, untuk pembangunan waduk penyedia air baku ratarata sumber anggarannya merupakan pinjaman luar negeri. Dan apabila ditilik lebih dalam, anggaran operasional dan pemeliharaan bangunan-bangunan SDA sangat terbatas.
Kembali ke UU No. 11/1974 tentunya bukan pilihan yang baik bagi dunia sumber daya air Indonesia. Banyak hal yang belum tercakup dalam UU yang berumur 40 tahun lebih itu. UU ini hanya memuat 12 bab dan 17 pasal, sementara UU No. 7/ 2004 terdiri dari 18 bab dan 100. Ada beberapa hal penting yang belum diatur UU No. 11/ 1974, contohnya asas pengelolaan,
dan hak guna air; detail wewenang dan tanggung jawab untuk masing-masing WS, lima misi pengelolaan SDA: konservasi, pendayagunaan SDA, pengendalian daya rusak air, sistem informasi SDA, peran serta masyarakat; pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan; koordinasi; penyelesaian sengketa; gugatan masyarakat dan organisasi serta pidana yang lebih logis untuk pelanggaran yang ada.
Maka, menurut hemat penulis, seharusnya yang dibatalkan hanya pasal-pasal tertentu saja sehingga tidak keseluruhan isi dari UU tersebut tidak berlaku, mengingat tidak semua dalam UU No. 7/2004 bermasalah. Langkah yang harus ditempuh adalah memasukkan kembali UU SDA untuk kembali di-lakukan judicial review untuk dua kemungkinan,
yaitu membatalkan pasal-pasal yang terkait dengan hak guna air atau menunggu sampai permasalahan tersebut dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi sambil. Sementara itu praktisi bidang SDA harus menyiapkan berbagai infrastruktur hukum SDA sehingga UU tersebut akan dapat diterima karena masyarakat sudah menganggap hak guna usaha tersebut dapat dilaksanakan.
(bbg)