Wali Kota Palembang Dituntut 9 Tahun Bui

Jum'at, 13 Februari 2015 - 00:28 WIB
Wali Kota Palembang Dituntut 9 Tahun Bui
Wali Kota Palembang Dituntut 9 Tahun Bui
A A A
JAKARTA - Jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara terhadap Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Romi Herton. Sementara sang istri, Masyito dituntut enam tahun penjara.

Romi juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp400 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara istrinya dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Tunutan itu tertuang dalam Surat Nomor: TUT-05/24/02/2015 yang dibacakan secara bergantian oleh Pulung Rinandoro selaku ketua JPU dengan anggota Budi Nugraha, Tri Anggoro Mukti dan Irman Yudiandri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 12 Februari 2015 malam.

Jaksa Pulung mengatakan,Romi Herton dan Masyito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam dua dakwaan berkaitan dengan pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, kata Pulung, terdakwa memberikan suap sebesar Rp14,145 miliar dan USD316.700 kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar melalui orang dekat Akil sekaligus pemilik PT Promic Internasional Muhtar Ependy.

Kedua, lanjut dia, Romi dan Masyito dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu saat menjadi saksi sidang Akil.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara a quo memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pertama Romi Herton dengan penjara 9 tahun, dan denda Rp400 juta subsider 5 bulang kurungan," tutur Jaksa.

Jaksa menjelaskan, perbuatan pidana Romi dan Masyito dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan mereka sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu pertama. Untuk perbuatan pemberian keterangan palsu, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 22 junto Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua pertama.

"Syarat objektif dan subjektif untuk dijatuhi pidana terhadap terdakwa pertama Romi Herton dan terdakwa kedua Masyito sudah terpenuhi," ujar Pulung.

Ketua Majelis M Muhlis kemudian memberikan kesempatan kepada Romi dan Masyito serta penasehat hukum mereka untuk memberikan tanggapan serta menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin 23 Februari mendatang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9587 seconds (0.1#10.140)
pixels