Bonaran Situmeang Sumringah Berkasnya P21
Kamis, 29 Januari 2015 - 13:11 WIB
Bonaran Situmeang Sumringah Berkasnya P21
A
A
A
JAKARTA - KPK akan memboyong Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Raja Bonaran Situmeang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal itu terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Tapteng kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tahun 2011.
Fakta ini diakui Bonaran usai jalani pemeriksaan yang hanya sekitar satu jam. Kendati demikian, Bonaran terlihat sumringah saat mengetahui berkasnya tengah rampung.
"P21 loh, kita sih senang-senang saja bahwa perkara ini berjalan," ujar Bonaran sembari tersenyum sumngringah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
Bonaran mengaku, tidak pernah melakukan pembelaannya terhadap kasusnya. Pasalnya menurut dia, dirinya tidak pernah menyuap Akil pada sengketa Pilkada Tapteng itu.
"Tak pernah kita lakukan itu (menyuap). Saya enggak kenal Akil. Gimana kita bisa nunjuk orang yang enggak dikenal. Akil Mochtar bukan hakim perkara Pilkada Tapteng, buat apa disuap?," ungkapnya.
Dia pun mengaku sudah siap untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Oh siap! Pasti siap. Bersama kalian, saya siap!," tandas Bonaran yang masih terus tersenyum sumngringah.
KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Hal itu terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Tapteng kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tahun 2011.
Fakta ini diakui Bonaran usai jalani pemeriksaan yang hanya sekitar satu jam. Kendati demikian, Bonaran terlihat sumringah saat mengetahui berkasnya tengah rampung.
"P21 loh, kita sih senang-senang saja bahwa perkara ini berjalan," ujar Bonaran sembari tersenyum sumngringah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
Bonaran mengaku, tidak pernah melakukan pembelaannya terhadap kasusnya. Pasalnya menurut dia, dirinya tidak pernah menyuap Akil pada sengketa Pilkada Tapteng itu.
"Tak pernah kita lakukan itu (menyuap). Saya enggak kenal Akil. Gimana kita bisa nunjuk orang yang enggak dikenal. Akil Mochtar bukan hakim perkara Pilkada Tapteng, buat apa disuap?," ungkapnya.
Dia pun mengaku sudah siap untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Oh siap! Pasti siap. Bersama kalian, saya siap!," tandas Bonaran yang masih terus tersenyum sumngringah.
KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)