Asing Protes Hukuman Mati, Menkumham: Ini Hukum Kita
Selasa, 20 Januari 2015 - 19:44 WIB
Asing Protes Hukuman Mati, Menkumham: Ini Hukum Kita
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly rupanya tak menggubris protes negara luar terhadap pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan pemerintah.
Yasonna mengaku, pihaknya menghargai protes yang dilakukan negara asing terhadap hukuman mati itu. Termasuk sikap negara Belanda, Brazil dan Australia yang menarik duta besarnya.
"Kita menghargai protesnya. Tapi ini masalah hukum Indonesia, dalam negara kita," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Meski demikan, kata Yasonna, pemerintah sudah menghitung matang penerapan hukuman mati tersebut. Pasalnya, sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) pun mengalami nasib yang sama, yakni terancam hukuman mati dari akibat perbuatan yang dilakukan mereka.
"Sama dengan kita. Kalau ada hukuman mati. Kita berupaya melindungi warga negara kita," ujarnya.
Menurut dia, peran pemerintah akan tetap memberikan perlindungan terhadap sejumlah WNI yang terancam hukuman mati. Namun, terkait bahaya narkoba, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas hukum di negara tersebut.
Dia mencontohkan, negara sekelas Malaysia dan Singapura dinilai berhasil mengikis kejahatan narkoba karena menerapkan hukuman mati. "Kalau tidak dilakukan, bahaya sekali. Jadi ini bukan soal warga, ini soal kejahatan. Bukan soal warga negaranya," pungkasnya.
Yasonna mengaku, pihaknya menghargai protes yang dilakukan negara asing terhadap hukuman mati itu. Termasuk sikap negara Belanda, Brazil dan Australia yang menarik duta besarnya.
"Kita menghargai protesnya. Tapi ini masalah hukum Indonesia, dalam negara kita," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Meski demikan, kata Yasonna, pemerintah sudah menghitung matang penerapan hukuman mati tersebut. Pasalnya, sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) pun mengalami nasib yang sama, yakni terancam hukuman mati dari akibat perbuatan yang dilakukan mereka.
"Sama dengan kita. Kalau ada hukuman mati. Kita berupaya melindungi warga negara kita," ujarnya.
Menurut dia, peran pemerintah akan tetap memberikan perlindungan terhadap sejumlah WNI yang terancam hukuman mati. Namun, terkait bahaya narkoba, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas hukum di negara tersebut.
Dia mencontohkan, negara sekelas Malaysia dan Singapura dinilai berhasil mengikis kejahatan narkoba karena menerapkan hukuman mati. "Kalau tidak dilakukan, bahaya sekali. Jadi ini bukan soal warga, ini soal kejahatan. Bukan soal warga negaranya," pungkasnya.
(kri)