Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan

Jum'at, 19 Mei 2023 - 14:11 WIB
loading...
Kontras: Perlu Tolak...
KontraS menilai perlu ada tolok ukur yang lebih objektif sebelum dapat menentukan apakah pelaku tindak pidana dapat dijatuhi dengan pidana mati. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan di Indonesia sebelum 2023 telah melaksanakan hukuman mati terhadap narapidana kasus narkotika, terorisme, pembunuhan berencana, dan beberapa kejahatan lainnya. Sementara, Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) menandakan terjadinya perubahan politik hukum terhadap pidana mati di Indonesia.

Tioria Pretty, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjelaskan, Pasal 100 UU 1/2023 mengatur penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika selama masa percobaan terpidana mati dianggap melakukan sikap dan perbuatan terpuji.

Perubahan tersebut dinilai sebagai langkah maju. Karena itu, ia memberikan 2 catatan terhadap praktik peradilan pidana yang menangani perkara dengan ancaman hukuman mati yang selama ini berjalan.



"Integritas dan independensi hakim yang memutus perkara harus sepenuhnya memahami situasi perkara secara utuh, dan lepas dari tekanan termasuk opini publik," kata Tioria Pretty dalam FGD bertajuk Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi, Jumat (19/5/2023).

Menurut Pretty, pidana mati bersifat irreversible, sehingga hakim semestinya lebih sensitif untuk melihat adanya aspek-aspek lain dari yang ditampilkan di dalam persidangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya unfair trial seperti misalnya kemungkinan adanya penyiksaan (intimidasi) selama proses sebelum persidangan.

"Selain itu, perlu ada tolok ukur yang lebih objektif sebelum dapat menentukan apakah pelaku tindak pidana dapat dijatuhi dengan pidana mati," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Bom Ransel Meledak di...
Bom Ransel Meledak di Apartemen Monako, Oligarki Ukraina Vadym Iermolaiev Terluka
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved