Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Jum'at, 19 Mei 2023 - 14:11 WIB
loading...
KontraS menilai perlu ada tolok ukur yang lebih objektif sebelum dapat menentukan apakah pelaku tindak pidana dapat dijatuhi dengan pidana mati. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan di Indonesia sebelum 2023 telah melaksanakan hukuman mati terhadap narapidana kasus narkotika, terorisme, pembunuhan berencana, dan beberapa kejahatan lainnya. Sementara, Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) menandakan terjadinya perubahan politik hukum terhadap pidana mati di Indonesia.
Tioria Pretty, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjelaskan, Pasal 100 UU 1/2023 mengatur penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika selama masa percobaan terpidana mati dianggap melakukan sikap dan perbuatan terpuji.
Perubahan tersebut dinilai sebagai langkah maju. Karena itu, ia memberikan 2 catatan terhadap praktik peradilan pidana yang menangani perkara dengan ancaman hukuman mati yang selama ini berjalan.
"Integritas dan independensi hakim yang memutus perkara harus sepenuhnya memahami situasi perkara secara utuh, dan lepas dari tekanan termasuk opini publik," kata Tioria Pretty dalam FGD bertajuk Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi, Jumat (19/5/2023).
Menurut Pretty, pidana mati bersifat irreversible, sehingga hakim semestinya lebih sensitif untuk melihat adanya aspek-aspek lain dari yang ditampilkan di dalam persidangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya unfair trial seperti misalnya kemungkinan adanya penyiksaan (intimidasi) selama proses sebelum persidangan.
"Selain itu, perlu ada tolok ukur yang lebih objektif sebelum dapat menentukan apakah pelaku tindak pidana dapat dijatuhi dengan pidana mati," katanya.
Tioria Pretty, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjelaskan, Pasal 100 UU 1/2023 mengatur penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika selama masa percobaan terpidana mati dianggap melakukan sikap dan perbuatan terpuji.
Perubahan tersebut dinilai sebagai langkah maju. Karena itu, ia memberikan 2 catatan terhadap praktik peradilan pidana yang menangani perkara dengan ancaman hukuman mati yang selama ini berjalan.
"Integritas dan independensi hakim yang memutus perkara harus sepenuhnya memahami situasi perkara secara utuh, dan lepas dari tekanan termasuk opini publik," kata Tioria Pretty dalam FGD bertajuk Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi, Jumat (19/5/2023).
Menurut Pretty, pidana mati bersifat irreversible, sehingga hakim semestinya lebih sensitif untuk melihat adanya aspek-aspek lain dari yang ditampilkan di dalam persidangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya unfair trial seperti misalnya kemungkinan adanya penyiksaan (intimidasi) selama proses sebelum persidangan.
"Selain itu, perlu ada tolok ukur yang lebih objektif sebelum dapat menentukan apakah pelaku tindak pidana dapat dijatuhi dengan pidana mati," katanya.
Lihat Juga :