Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana

Jum'at, 19 Mei 2023 - 16:27 WIB
loading...
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI Prof Adrianus Meliala menyebut masa percobaan 10 tahun cukup untuk merehabilitasi seorang terpidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof Adrianus Meliala mengatakan, pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023 telah menggantikan Wetboek van Strafrecht (KUHP tinggalan Belanda). Ia mengapresiasi pemerintah dalam pembuatan ketentuan pidana mati karena ada pemberian waktu 10 tahun sebagai masa percobaan dalam pidana mati.

"Dari aspek kriminologi, waktu 10 tahun merupakan waktu yang cukup untuk merehabilitasi seorang terpidana, khususnya bagi pelaku yang tergelincir atau kalap sewaktu melakukan tindak pidananya," kata Guru Besar Ilmu Kriminologi UI ini, Jumat (19/5/2023).



Namun, Adrianus Meliala juga memberikan beberapa catatan mengenai pelaksanaan evaluasi setelah masa percobaan tersebut. Menurutnya, perlu ada telaah yang objektif dalam mekanisme penerapan UU tersebut sehingga memberikan kemanfaatan bagi keberhasilan proses rehabilitasi para terpidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
XPENG V1SION Night 2026,...
XPENG V1SION Night 2026, Tandai Babak Baru XPENG di Indonesia
Berita Terkini
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved