Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana

Jum'at, 19 Mei 2023 - 16:27 WIB
loading...
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI Prof Adrianus Meliala menyebut masa percobaan 10 tahun cukup untuk merehabilitasi seorang terpidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof Adrianus Meliala mengatakan, pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023 telah menggantikan Wetboek van Strafrecht (KUHP tinggalan Belanda). Ia mengapresiasi pemerintah dalam pembuatan ketentuan pidana mati karena ada pemberian waktu 10 tahun sebagai masa percobaan dalam pidana mati.

"Dari aspek kriminologi, waktu 10 tahun merupakan waktu yang cukup untuk merehabilitasi seorang terpidana, khususnya bagi pelaku yang tergelincir atau kalap sewaktu melakukan tindak pidananya," kata Guru Besar Ilmu Kriminologi UI ini, Jumat (19/5/2023).



Namun, Adrianus Meliala juga memberikan beberapa catatan mengenai pelaksanaan evaluasi setelah masa percobaan tersebut. Menurutnya, perlu ada telaah yang objektif dalam mekanisme penerapan UU tersebut sehingga memberikan kemanfaatan bagi keberhasilan proses rehabilitasi para terpidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Berita Terkini
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Balas Kunjungan Presiden...
Balas Kunjungan Presiden Lukashenko, Prabowo Bakal ke Belarus
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved