Menkumham Serahkan Eksekusi Mati Gelombang Dua ke Kejagung

Selasa, 20 Januari 2015 - 18:39 WIB
Menkumham Serahkan Eksekusi...
Menkumham Serahkan Eksekusi Mati Gelombang Dua ke Kejagung
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mengeksekusi mati terhadap terpidana mati untuk gelombang kedua tinggal menunggu waktu. Meski menuai kritik dari berbagai kalangan, namun rencana eksekusi mati ini tampaknya akan terus dilanjutkan.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, rencana pelaksanaan hukuman mati berikutnya sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Eksekusi urusan Jaksa Agung. Kita hanya membantu pelaksanaannya," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Pemerintah, lanjut Yasonna, tetap akan melaksanakan hukuman mati seperti yang sudah diterapkan terhadap enam terpidana mati yang sudah dieksekusi kemarin. Menurutnya, perang terhadap pemberantasan narkoba menjadi alasan utamanya.

"Membantu (persiapan hukuman mati) dalam arti lapasnya, tugas kakanwilnya, dengan kabidpas," tambahnya.

Kejagung telah mengeksekusi mati enam terpidana mati kasus narkoba. Dari keenam terpidana, lima orang dieksekusi di Wilayah Lapas Nusa Kambangan dan satu orang dieksekusi di Lapas Boyolali, Jawa Tengah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8859 seconds (0.1#10.140)