5 Terpidana Mati Akan Dieksekusi di Nusa Kambangan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba secara serentak, pada 18 Januari 2015 mendatang.
"Tepat tiga hari lebih setelah terpidana diberitahu, dan akan diselenggarakan (eksekusi mati) secara serentak," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Rencana eksekusi yang awalnya secara bergiliran akhirnya dibatalkan, menurut Prasetyo hal itu dipertimbangkan karena faktor psikologis.
"Tidak harus menunggu giliran satu sama lainnya. Ini atas pertimbangan psikologis terpidana lainnya," ujarnya.
Prasetyo mengatakan, tempat eksekusi untuk lima terpidana akan digelar di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan satu orang lainnya akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
"Mengapa di Nusa Kambangan, di sini karena faktor keamanan, kelancaran, Nusa Kambangan ideal. Karena saya sudah meninjau, semua sudah siap," ungkap Prasetyo.
"Tepat tiga hari lebih setelah terpidana diberitahu, dan akan diselenggarakan (eksekusi mati) secara serentak," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Rencana eksekusi yang awalnya secara bergiliran akhirnya dibatalkan, menurut Prasetyo hal itu dipertimbangkan karena faktor psikologis.
"Tidak harus menunggu giliran satu sama lainnya. Ini atas pertimbangan psikologis terpidana lainnya," ujarnya.
Prasetyo mengatakan, tempat eksekusi untuk lima terpidana akan digelar di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan satu orang lainnya akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
"Mengapa di Nusa Kambangan, di sini karena faktor keamanan, kelancaran, Nusa Kambangan ideal. Karena saya sudah meninjau, semua sudah siap," ungkap Prasetyo.
(maf)