Putaran Kedua Pemilihan Wakil Ketua MK Berlangsung Sengit
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung 'sengit'. Sehingga harus dilakukan pemungutan suara (voting) ulang mencapai tiga kali.
Dalam putaran kedua, dua calon tersisa yakni Hakim Anwar Usman dan Aswanto, belum memperoleh suara hingga minimal lima suara.
"Yang pertama Anwar Usman tiga suara. Aswanto dengan empat suara," kata Arief Hidayat dalam sidang Pemilihan Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Sementara dari sembilan hakim yang mempunyai suara diketahui, satu suara dinyatakan abstain, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
"Sehingga, pemilihan akan dilanjutkan pada putaran yang ketiga, atau putaran ulang," ucapnya.
Sampai berita ini diturunkan, perolehan suara Anwar dan Aswanto pada putaran ketiga pun sama-sama mengantongi empat suara. Sehingga akan dilakukan melalui musyawarah para hakim.
"Dengan ini pemilihan kita skor karena angkanya sama. Maka kita lanjutkan musyawarah," tandas Ketua MK terpilih ini.
Dalam putaran kedua, dua calon tersisa yakni Hakim Anwar Usman dan Aswanto, belum memperoleh suara hingga minimal lima suara.
"Yang pertama Anwar Usman tiga suara. Aswanto dengan empat suara," kata Arief Hidayat dalam sidang Pemilihan Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Sementara dari sembilan hakim yang mempunyai suara diketahui, satu suara dinyatakan abstain, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
"Sehingga, pemilihan akan dilanjutkan pada putaran yang ketiga, atau putaran ulang," ucapnya.
Sampai berita ini diturunkan, perolehan suara Anwar dan Aswanto pada putaran ketiga pun sama-sama mengantongi empat suara. Sehingga akan dilakukan melalui musyawarah para hakim.
"Dengan ini pemilihan kita skor karena angkanya sama. Maka kita lanjutkan musyawarah," tandas Ketua MK terpilih ini.
(maf)