Harjono: Ini Akan Jadi Pemeriksaan Pertama dan Terakhir

Jum'at, 09 Januari 2015 - 17:53 WIB
Harjono: Ini Akan Jadi...
Harjono: Ini Akan Jadi Pemeriksaan Pertama dan Terakhir
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kepada hakim konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.

Usai diperiksa penyidik KPK, Harjono keluar Gedung KPK pukul 16.15 WIB. Dia pun mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus tersebut yakni Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.

"Pemeriksaan untuk Bonaran," ujar Harjono sembari bergegas menuju Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2015).

Dengan percaya diri Harjono menuturkan, pemeriksaan kali ini akan menjadi yang pertama dan terakhir kalinya. "Ya pemeriksaan pertama dan terakhir," jelas Harjono.

Harjono mengungkapkan, kesaksian yang diberikannya terkait Pilkada Lebak cukup cepat. Akan tetapi, dia menilai kinerja penyidik KPK lamban.

"Proses persidangan saja. Saya cepat saja, ngetiknya penyidik yang lama," katanya.

Menurutnya, tak ada kejanggalan ketika persidangan sengketa pilkada berlangsung di MK. Harjono juga menampik telah menerima sesuatu dari mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pilkada tersebut.

"Kalau buat saya enggak ada (kejanggalan), bagi saya (persidangan) berjalan normal. Saya (juga) bilang (ke penyidik KPK) tidak ada yang diberikan Pak Akil kepada saya," pungkasnya.

KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)