JPU KPK Gagalkan Muhtar Ependy Selundupkan Ponsel

Kamis, 08 Januari 2015 - 22:26 WIB
JPU KPK Gagalkan Muhtar...
JPU KPK Gagalkan Muhtar Ependy Selundupkan Ponsel
A A A
JAKARTA - Pemilik PT Promic Internasional sekaligus orang dekat mantan Ketua MK M Akil Mochtar, Muhtar Ependy menyelundupkan ponsel pintar merk BlackBerry jenis Davis saat persidangan di Pengadilan Tipikor.

Muhtar Ependy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi sidang lanjutan terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

Ketua JPU Pulung Rinandoro menyatakan BlackBerry Davis warna putih ditemukan salah seorang JPU saat sidang diskors. Ponsel pintar ini disembunyikan Muhtar di dalam kaus kaki kiri.

"Mohon izin majelis hakim, tadi kami menemukan handphone disimpan oleh saksi Muhtar Ependy di dalam kaus kaki sebelah kiri," kata Pulung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Pulung kemudian meminta izin untuk menyerahkannya kepada rekan JPU untuk diperlihatkan kepada majelis hakim. "Karena kebetulan ketua majelis hakimnya berbeda," ungkapnya.

Atas pertanyaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Much Muhlis ‎mempersilakan JPU untuk berkoordinasi. Pulung mengatakan, tujuannya agar nanti dibuka di persidangan Muhtar.

"Nanti supaya dibuka di depan majelis hakim isi handphonenya itu seperti apa," tandas Pulung.

Pasca sidang Pulung menyampaikan kronologi penemuan handphone di dalam kaus kaki kiri Muhtar. "Ada teman yang melihat di sidang. Ada jendol. Diambilnya waktu mau salat," tuturnya.

Karenanya JPU yang menangani kasus Romi dan Masyitoh langsung membuat berita acara penyitaan atas temuan ponsel tersebut. Atas temuan ini, JPU berharap penjagaan terhadap setiap terdakwa harus diperketat. Karena bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan perkara.

"Keinginan kita ya seperti itu. Kita khawatir ada komunikasi-komunikasi yang sifatnya mempengaruhi saksi dan hal-hal yang lain, menghalang-halangi proses persidangan," ucap Pulung.

Dikonfirmasi terpisah, Muhtar masih berkilah punya tujuan tertentu. Dia mengklaim, Blackberry Davis tersebut sebagai kepunyaan istrinya, Lia Tri Tirtasari. "Itu punya ibu," kata Muhtar di depan pintu ruang sidang.
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved