JPU KPK Gagalkan Muhtar Ependy Selundupkan Ponsel

Kamis, 08 Januari 2015 - 22:26 WIB
JPU KPK Gagalkan Muhtar...
JPU KPK Gagalkan Muhtar Ependy Selundupkan Ponsel
A A A
JAKARTA - Pemilik PT Promic Internasional sekaligus orang dekat mantan Ketua MK M Akil Mochtar, Muhtar Ependy menyelundupkan ponsel pintar merk BlackBerry jenis Davis saat persidangan di Pengadilan Tipikor.

Muhtar Ependy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi sidang lanjutan terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

Ketua JPU Pulung Rinandoro menyatakan BlackBerry Davis warna putih ditemukan salah seorang JPU saat sidang diskors. Ponsel pintar ini disembunyikan Muhtar di dalam kaus kaki kiri.

"Mohon izin majelis hakim, tadi kami menemukan handphone disimpan oleh saksi Muhtar Ependy di dalam kaus kaki sebelah kiri," kata Pulung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Pulung kemudian meminta izin untuk menyerahkannya kepada rekan JPU untuk diperlihatkan kepada majelis hakim. "Karena kebetulan ketua majelis hakimnya berbeda," ungkapnya.

Atas pertanyaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Much Muhlis ‎mempersilakan JPU untuk berkoordinasi. Pulung mengatakan, tujuannya agar nanti dibuka di persidangan Muhtar.

"Nanti supaya dibuka di depan majelis hakim isi handphonenya itu seperti apa," tandas Pulung.

Pasca sidang Pulung menyampaikan kronologi penemuan handphone di dalam kaus kaki kiri Muhtar. "Ada teman yang melihat di sidang. Ada jendol. Diambilnya waktu mau salat," tuturnya.

Karenanya JPU yang menangani kasus Romi dan Masyitoh langsung membuat berita acara penyitaan atas temuan ponsel tersebut. Atas temuan ini, JPU berharap penjagaan terhadap setiap terdakwa harus diperketat. Karena bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan perkara.

"Keinginan kita ya seperti itu. Kita khawatir ada komunikasi-komunikasi yang sifatnya mempengaruhi saksi dan hal-hal yang lain, menghalang-halangi proses persidangan," ucap Pulung.

Dikonfirmasi terpisah, Muhtar masih berkilah punya tujuan tertentu. Dia mengklaim, Blackberry Davis tersebut sebagai kepunyaan istrinya, Lia Tri Tirtasari. "Itu punya ibu," kata Muhtar di depan pintu ruang sidang.
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved