Kemendagri Ikuti Putusan MK soal UU Ormas

Jum'at, 02 Januari 2015 - 16:05 WIB
Kemendagri Ikuti Putusan...
Kemendagri Ikuti Putusan MK soal UU Ormas
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan Muhammadiyah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, putusan MK final dan mengikat. Menurutnya, Kemendagri akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh MK.

"Kalau memang itu jadi diputuskan oleh MK ya kita ikut. Karena putusan MK final and bundling, ya sudah, apa yang diputuskan MK itu sifatnya mengikat," ujar Tjahjo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2014).

Sekadar diketahui, sebelumnya MK telah mengabulkan sebagian gugatan UU Ormas yang diajukan Muhammadiyah.

Dalam amar putusannya, MK hanya mengabulkan Pasal 5, Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 Ayat (1), dan Pasal 59 Ayat (1) huruf a.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6478 seconds (0.1#10.140)