Bonaran Situmeang Bantah Suap Akil Mochtar

Selasa, 30 Desember 2014 - 13:21 WIB
Bonaran Situmeang Bantah...
Bonaran Situmeang Bantah Suap Akil Mochtar
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011, Raja Bonaran Situmeang (RBS) membantah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Bupati Tapanuli Tengah itu menjelaskan, pada saat kasus sengketa pilkada tersebut berada di MK, hakim yang menangani kasus Bonaran bukan Akil Mochtar. Sehingga dia tidak punya kepentingan dengan Akil.

"Hakim saya bukan Akil, Anda sudah dengar Mahfud memberikan penjelasan? Akil itu hakim saya enggak? Hakim saya enggak Akil waktu itu," ujar Bonaran di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2014).

"Kenapa nyumbang Akil, gitu lho. Jadi cek dulu, untuk apa, apa kepentingan saya nyumbang ke Akil," ungkapnya.

Bonaran kembali menegaskan, dirinya tidak memberikan suap kepada Akil atau siapapun di MK sembari dia mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru.

"Enggak nyumbang siapa-siapa, jadi selamat Natal dan Tahun Baru bagi kalian semua," pungkasnya.

Sebelumnya Bonaran pernah meminta mantan Ketua MK Mahfud MD untuk menjadi saksi meringankan dalam kasusnya. Namun Mahfud mengklaim dirinya hanya memberikan keterangan yang dia miliki saja.

"Saya (Mahfud) tidak jadi saksi meringankan. Saya hanya kasih informasi, Bonaran kirim surat minta saya jadi saksi meringankan, saya tidak mau jadi saksi meringankan atau memberatkan," ungkap Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 8 Desember 2014.

"Hanya memberi tahu KPK saja, mau diberatkan, diringankan, terserah. Saya hanya memberi kesaksian saja, seperti saya tahu saja, kalau Pak Akil bukan majelis hakimnya," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan Akil Mochtar. Penetapan Bonaran sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0700 seconds (0.1#10.140)