Bonaran Situmeang Bantah Suap Akil Mochtar

Selasa, 30 Desember 2014 - 13:21 WIB
Bonaran Situmeang Bantah...
Bonaran Situmeang Bantah Suap Akil Mochtar
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011, Raja Bonaran Situmeang (RBS) membantah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Bupati Tapanuli Tengah itu menjelaskan, pada saat kasus sengketa pilkada tersebut berada di MK, hakim yang menangani kasus Bonaran bukan Akil Mochtar. Sehingga dia tidak punya kepentingan dengan Akil.

"Hakim saya bukan Akil, Anda sudah dengar Mahfud memberikan penjelasan? Akil itu hakim saya enggak? Hakim saya enggak Akil waktu itu," ujar Bonaran di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2014).

"Kenapa nyumbang Akil, gitu lho. Jadi cek dulu, untuk apa, apa kepentingan saya nyumbang ke Akil," ungkapnya.

Bonaran kembali menegaskan, dirinya tidak memberikan suap kepada Akil atau siapapun di MK sembari dia mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru.

"Enggak nyumbang siapa-siapa, jadi selamat Natal dan Tahun Baru bagi kalian semua," pungkasnya.

Sebelumnya Bonaran pernah meminta mantan Ketua MK Mahfud MD untuk menjadi saksi meringankan dalam kasusnya. Namun Mahfud mengklaim dirinya hanya memberikan keterangan yang dia miliki saja.

"Saya (Mahfud) tidak jadi saksi meringankan. Saya hanya kasih informasi, Bonaran kirim surat minta saya jadi saksi meringankan, saya tidak mau jadi saksi meringankan atau memberatkan," ungkap Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 8 Desember 2014.

"Hanya memberi tahu KPK saja, mau diberatkan, diringankan, terserah. Saya hanya memberi kesaksian saja, seperti saya tahu saja, kalau Pak Akil bukan majelis hakimnya," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan Akil Mochtar. Penetapan Bonaran sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Uang Suap dipakai Pinangki...
Uang Suap dipakai Pinangki Beli Mobil hingga Perawatan Kecantikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved