Setoran Lebih Penting

Selasa, 30 Desember 2014 - 09:05 WIB
Setoran Lebih Penting
Setoran Lebih Penting
A A A
Pemerintah memilih mempercepat peningkatan setoran pajak ketimbang mengubah lembaga perpajakan. Keputusan tersebut sudah tuntas, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap dalam lingkup Kementerian Keuangan.

Pemerintah beralasan bahwa kebutuhan paling mendesak saat ini bukanlah mengubah atau membuat lembaga baru perpajakan, tetapi bagaimana mendorong penerimaan pajak lebih besar untuk memenuhi target yang dipatok dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pemerintah menyadari bahwa setiap perubahan lembaga akan membutuhkan waktu yang panjang untuk proses adaptasi. Meski secara kelembagaan tidak diutak-atik, pemerintah sebagaimana diakui Menko Perekonomian Sofyan Djalil, pihak DJP diberi ruang gerak lebih luas sehingga bisa lebih fleksibel dalam menjalankan aktivitas baik berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) maupun dalam urusan anggaran.

Dalam kaitan SDM pihak DJP merasa tidak sebanding antara beban tugas yang diberikan pemerintah dan petugas yang harus menarik pajak. Jumlah pegawai DJP dinilai sangat minim untuk menggarap wajib pajak secara serius. Pemerintah optimistis dengan memberi ruang gerak yang lebih lebar terhadap DJP maka target Presiden Jokowi mendongkrak rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio sekitar 17% bisa segera diwujudkan.

Selama ini, rasio penerimaan pajak stagnan pada angka 12% padahal pajak adalah sumber utama pembiayaan untuk pengelolaan negara. Bicara soal penerimaan pajak memang selalu mengundang komentar miris. Potensi sumber pajak sering kali dikabarkan begitu besar, tetapi realisasi penerimaan pajak selalu terseok-seok setiap tahun.

Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, realisasi target penerimaan pajak hanya sekali tercapai pada tahun 2008, selebihnya meleset. Tetapi anehnya target penerimaan pajak selalu dipatok naik setiap tahun, bahkan Presiden Jokowi menginginkan ada kenaikan penerimaan pajak sebesar Rp 600 triliun untuk tahun depan.

Guna mewujudkan peningkatan penerimaan pajak tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro sedikit sesumbar menerima tantangan tersebut dengan dua senjata rahasia yang selama ini belum dimaksimalkan. Kedua senjata khusus tersebut terdiri atas perbaikan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dan penegakan hukum (law enforcement).

“Kita akan fokus pada dua hal itu, yaitu perbaikan tingkat kepatuhan dan penegakan hukum. Penerimaan pajak rendah karena dua hal itu tidak fokus,” kata Bambang dua pekan lalu di Jakarta. Sebagai uji coba atas senjata rahasia untuk meningkatkan kepatuhan WP tersebut, Menkeu Bambang memulai dengan pengumuman 487 WP yang meliputi 402 WP badan dan 85 WP orang pribadi dengan tunggakan sebesar Rp3,32 triliun.

Ini baru peringatan kepada WP yang tidak melaksanakan kewajiban bahwa pemerintah bisa bertindak tegas dengan berbagai instrumen yang ada, mulai dari tindakan pencekalan hingga penyanderaan. Menkeu mengklaim sudah memiliki bank data WP cukup baik sehingga bisa memantau antara transaksi dan aset dengan profil dari WP.

Selain senjata rahasia, MenkeujugamerangkulpemerintahNegeri Jiran Singapura terkait pertukaran data-data seputar perpajakan warga dari kedua negara melalui agenda kesepakatan yang bertajuk Tax Information Exchange Agreement (TIEA). Kabarnya, kesepakatan itu juga memberi peluang pemerintah Indonesia untuk membuka data seputar uang yang disimpan oleh warga negara Indonesia di Singapura.

Beberapa waktu lalu, Direktur Utama Bank Mandiri Budi G Sadikin mengungkapkan, dana orang Indonesia yang parkir di Singapura diperkirakan mencapai sebesar Rp4.000 triliun. Apakah pemerintah bisa memulangkan dana tersebut? Untuk sementara lupakan dulu dana itu, sebab sudah pasti pihak Singapura tidak akan gegabah mengutak-atik dana tersebut. Pemerintah sebaiknya tetap fokus menggenjot potensi pajak yang ada, serta serius menggunakan senjata rahasia melalui peningkatan kepatuhan WP dan pencekalan kepada WP yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0795 seconds (0.1#10.140)