Saksi Akui Romi Jual SPBU Sebelum Putusan MK
Kamis, 11 Desember 2014 - 19:14 WIB
Saksi Akui Romi Jual SPBU Sebelum Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Muhammad Syarif Abubakar alias Cik Mamat pengusaha konstruksi dan penyewaan alat berat di Palembang bersaksi untuk Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton.
Cik Mamat mengaku Romi, terdakwa dugaan suap pilkada Kota Palembang di MK itu, pernah datang untuk menjual SPBU. Hal itu dilakukan Romi setelah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.
"Pak Romi datang ingin jual SPBU karena beliau butuh dana. Katanya banyak utang," kata Cik Mamat saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Jual beli pun terjadi seharga Rp15 miliar dengan cara pembayaran bertahap. Pengambilan uangnya akan diurus oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Uchok Hidayat.
Uchok meminta supaya Cik Mamat melunasi pembayaran sebelum putusan sengketa pilkada Kota Palembang dibacakan pada 19 Mei 2013. Namun, apaboleh buat permintaan itu tidak bisa ditepati.
"Saya bilang saya enggak ada kalau Rp 15 miliar. Saya cuma sanggup Rp 11 miliar dulu. Pak Uchok bilang, 'Ya sudah enggak apa-apa'," ujar Cik Mamat.
Cik Mamat mengaku sudah menyarankan supaya uang miliaran rupiah itu sebaiknya ditransfer, tapi Uchok tidak mau lantaran mau dibawa ke Jakarta. Waktu itu Romi juga di Jakarta.
"Saya pesan, 'sampaikan uang ini, pastikan uang ini diterima Pak Romi'," kata Cik Mamat.
Cik Mamat mengaku Romi, terdakwa dugaan suap pilkada Kota Palembang di MK itu, pernah datang untuk menjual SPBU. Hal itu dilakukan Romi setelah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.
"Pak Romi datang ingin jual SPBU karena beliau butuh dana. Katanya banyak utang," kata Cik Mamat saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Jual beli pun terjadi seharga Rp15 miliar dengan cara pembayaran bertahap. Pengambilan uangnya akan diurus oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Uchok Hidayat.
Uchok meminta supaya Cik Mamat melunasi pembayaran sebelum putusan sengketa pilkada Kota Palembang dibacakan pada 19 Mei 2013. Namun, apaboleh buat permintaan itu tidak bisa ditepati.
"Saya bilang saya enggak ada kalau Rp 15 miliar. Saya cuma sanggup Rp 11 miliar dulu. Pak Uchok bilang, 'Ya sudah enggak apa-apa'," ujar Cik Mamat.
Cik Mamat mengaku sudah menyarankan supaya uang miliaran rupiah itu sebaiknya ditransfer, tapi Uchok tidak mau lantaran mau dibawa ke Jakarta. Waktu itu Romi juga di Jakarta.
"Saya pesan, 'sampaikan uang ini, pastikan uang ini diterima Pak Romi'," kata Cik Mamat.
(hyk)