Pijar-Pijar Golkar
A
A
A
Pergolakan dan konflik sengit di tubuh Partai Golkar terus memijar dan menggelegar. Benih-benih konflik sudah terlihat beberapa waktu sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar di Nusa Dua, Bali.
Akibat konflik ini, muncul polarisasi politik sangat tajam yang melahirkan dua kubu yang saling berseberangan dan saling berseteru: kubu Aburizal Bakrie vs kubu Agung Laksono. Sebelum Munas Golkar IX diselenggarakan di Bali, partai berlambang pohon beringin ini mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VII di Yogyakarta. Agung Laksono sebagai salah seorang petinggi dan pimpinan nasional Partai Golkar hadir dalam rapimnas tersebut.
Rapimnas sepakat memutuskan bahwa Munas Golkar IX diadakan di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, dari 30 November-4 Desember 2014. Kehadirian Agung Laksono di Rapimnas Yogya tidak berarti mengharuskan dirinya hadir di Munas Bali. Bahkan dia dan kawan-kawan sekubunya menuding Munas Golkar di Bali tidak fair, tidak demokratis, dan tidak sah karena tidak sesuai AD/RT.
Agung Laksono dan teman-teman sealiran politiknya membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar. Dengan manuver politik yang cepat, Agung Laksono “menonaktifkan” Aburizal dari ketua umum (ketum) DPP Partai Golkar. Selanjutnya Agung dan sekutu politiknya menggelar Munas Tandingan di Jakarta pada Januari 2015. Di pihak lain, Abuizal dan kubunya tidak mau tinggal diam dan dilecehkan begitu saja.
Aburizal dan kubunya mengklaim bahwa pelaksanaan munas di Bali sudah sesuai ketentuan AD/RT karena itu penyelenggaraannya bersifat fair, transparan, dan demokratis. Munas Bali, kata Aburizal dan kubunya, dilaksanakan sesuai amanat Rapimnas Yogya di mana Agung Laksono juga hadir dalamnya.
Aburizal mengklaim Munas Bali didukung oleh semua DPP provinsi, DPD kabupaten/ kota, dan organisasi pendiri Partai Golkar. Karena itu, Munas Bali sudah diselenggarakan sesuai butir-butir aturan main sebagaimana tertera dalam ADRT dan legalitas keabsahannya tidak dapat diragukan lagi.
Aburizal dan faksinya menilai tindakan Agung Laksono dan kawan-kawan sekubunya yang menonaktifkan dirinya dan membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar telah melakukan “pembangkangan” terhadap partai, mengingkari kesepakatan Rapimnas Yogya, dan melanggar AD/RT. Presidium Penyelamat Partai, kata kubu Aburizal, tidak ada dan tidak pernah dikenal dalam AD/ RT.
Karena itu faksi Aburizal “memecat” Agung Laksono dan kubunya dari keanggotaan partai. Faksionalisme politik di tubuh Partai Golkar semakin memanas dan memijar. Munas Bali telah menetapkan Aburizal Bakrie secara aklamasi sebagai ketua umum DPP Partai Golkar untuk periode kedua (2014- 2019), memilih kembali Idrus Marham sebagai sekjen, dan memilih kembali Akbar Tanjung sebagai ketua Dewan Pertimbangan Partai.
Munas Tandingan
Munas Golkar IX yang digelar oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono dipercepat. Semula Munas ini akan diselenggarakan pada Januari 2015, tapi dipercepat menjadi tanggal 6-8 Desember 2014 dan diadakan di Ballroom Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Percepatan pelaksanaan Munas Ancol ini didorong oleh kekhawatiran DPP Partai Golkar hasil Munas Bali akan terlebih dulu melaporkan susunan personalia kepengurusan kepada Menhukham.
Dari kenyataan yang ada di forum, para peserta Munas Ancol tidak semeriah Munas Bali. Para peserta dan pemilik suara sah yang hadir di Munas Ancol juga masih dipertanyakan. Dari sudut pandang yang kritis, Bambang Soesatyo (petinggi partai Golkar, pendukung Aburizal Bakrie) mempertanyakan “legal standing“ Munas Ancol.
Dalam tradisi politik partai apa pun di dunia ini, keputusan pelaksanaan munas dihasilkan melalui proses musyawarah para pimpinan nasional, kapan munas itu dilaksanakan dan di mana munas itu diselenggarakan. Atas dasar hasil kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah pimpinan nasional itulah, suatu munas partai diadakan.
Menggaris bawahi pandangan, pendapat, dan logika Bambang Soesatyo, dapat dikatakan bahwa munas partai tanpa melalui musyawarah nasional adalah di luar AD/RT. Secara tegas, Aburizal Bakrie, yang mengetuai kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, menuding Munas Ancol yang digelar oleh Agung Laksono dkk sebagai tidak sah.
Pengurus Partai Golkar yang sah, kata Aburizal, adalah pengurus yang dia pimpin, hasil Munas Bali. Seraya mengatakan demikian, Aburizal dan kubunya juga memecat para kader Golkar yang menghadiri Munas Ancol. Agung Laksono, melalui proses voting, terpilih sebagai ketua umum Golkar versi Munas Ancol. Agung dan kubunya hendak membawa Golkar tidak menjadi partai oposisi, tetapi mendukung pemerintahan Jokowi- Jusuf Kalla. Tradisi Golkar, kata Agung, tidak pernah menjadi partai oposisi.
Dia dan faksinya menyerukan keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP) dan mendukung pilkada langsung. Berbeda dengan kubu Agung Laksono, kubu Aburizal tetap konsisten bergabung dengan KMP dan bertekad menjadi kekuatan penyeimbang yang kritis, korektif, dan konstruktif terhadap pemerintahan Jokowi- JK. Bagi Aburizal dan Golkar yang dia pimpin, dukungan terhadap pemerintah tidak berarti selalu mengamini segala kebijakan pemerintah, tetapi mengawasinya dengan nalar yang kritis dan konstruktif.
Legal Battle
Aburizal Bakrie telah terlebih dulu melaporkan susunan personalia pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali kepada Menhukham Yasonna H Laoly. Agung Laksono yang menjadi nakhoda kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol melaporkannya kemudian. Menhukham telah membentuk tim khusus untuk mempelajari dan mengkaji laporan struktur kepengurusan partai dari dua kubu yang berseteru tersebut.
Dalam hubungan ini perlu dicermati Pasal 24 UU Nomor 2/ 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. Menurut ketentuan undang-undang ini, pembentukan kepengurusan baru sebuah partai politik tidak bisa disahkan oleh Menhukham apabila masih terjadi konflik internal di tubuh partai tersebut.
Jangan sampai “ketidakjelian” Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy (hasil Muktamar Surabaya) terulang lagi. Banyak kalangan yang mengkritik “kebijakan” Menhukham terkait pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya itu karena dinilai mempunyai muatan dan motif politik. Pemerintah (Kemenhukham) tidak perlu dan tidak usah “mencampuri” urusan internal partai.
Jalan terbaik adalah mempersilakan Mahkamah Partai menyelesaikan sendiri konflik yang melanda Partai Golkar saat ini. Idealnya tercapai islah (perdamaian) yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang berseteru karena Golkar adalah aset bangsa, penyangga, dan penyalur aspirasi politik serta penegak demokrasi bersama partai-partai lain. Jika tidak tercapai islah, “legal battle” sudah pasti akan terjadi di pengadilan untuk mengetahui mana pengurus Partai Golkar yang benar dan hak (legal) dan mana pengurus Partai Golkar yang batil (ilegal).
Akibat konflik ini, muncul polarisasi politik sangat tajam yang melahirkan dua kubu yang saling berseberangan dan saling berseteru: kubu Aburizal Bakrie vs kubu Agung Laksono. Sebelum Munas Golkar IX diselenggarakan di Bali, partai berlambang pohon beringin ini mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VII di Yogyakarta. Agung Laksono sebagai salah seorang petinggi dan pimpinan nasional Partai Golkar hadir dalam rapimnas tersebut.
Rapimnas sepakat memutuskan bahwa Munas Golkar IX diadakan di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, dari 30 November-4 Desember 2014. Kehadirian Agung Laksono di Rapimnas Yogya tidak berarti mengharuskan dirinya hadir di Munas Bali. Bahkan dia dan kawan-kawan sekubunya menuding Munas Golkar di Bali tidak fair, tidak demokratis, dan tidak sah karena tidak sesuai AD/RT.
Agung Laksono dan teman-teman sealiran politiknya membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar. Dengan manuver politik yang cepat, Agung Laksono “menonaktifkan” Aburizal dari ketua umum (ketum) DPP Partai Golkar. Selanjutnya Agung dan sekutu politiknya menggelar Munas Tandingan di Jakarta pada Januari 2015. Di pihak lain, Abuizal dan kubunya tidak mau tinggal diam dan dilecehkan begitu saja.
Aburizal dan kubunya mengklaim bahwa pelaksanaan munas di Bali sudah sesuai ketentuan AD/RT karena itu penyelenggaraannya bersifat fair, transparan, dan demokratis. Munas Bali, kata Aburizal dan kubunya, dilaksanakan sesuai amanat Rapimnas Yogya di mana Agung Laksono juga hadir dalamnya.
Aburizal mengklaim Munas Bali didukung oleh semua DPP provinsi, DPD kabupaten/ kota, dan organisasi pendiri Partai Golkar. Karena itu, Munas Bali sudah diselenggarakan sesuai butir-butir aturan main sebagaimana tertera dalam ADRT dan legalitas keabsahannya tidak dapat diragukan lagi.
Aburizal dan faksinya menilai tindakan Agung Laksono dan kawan-kawan sekubunya yang menonaktifkan dirinya dan membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar telah melakukan “pembangkangan” terhadap partai, mengingkari kesepakatan Rapimnas Yogya, dan melanggar AD/RT. Presidium Penyelamat Partai, kata kubu Aburizal, tidak ada dan tidak pernah dikenal dalam AD/ RT.
Karena itu faksi Aburizal “memecat” Agung Laksono dan kubunya dari keanggotaan partai. Faksionalisme politik di tubuh Partai Golkar semakin memanas dan memijar. Munas Bali telah menetapkan Aburizal Bakrie secara aklamasi sebagai ketua umum DPP Partai Golkar untuk periode kedua (2014- 2019), memilih kembali Idrus Marham sebagai sekjen, dan memilih kembali Akbar Tanjung sebagai ketua Dewan Pertimbangan Partai.
Munas Tandingan
Munas Golkar IX yang digelar oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono dipercepat. Semula Munas ini akan diselenggarakan pada Januari 2015, tapi dipercepat menjadi tanggal 6-8 Desember 2014 dan diadakan di Ballroom Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Percepatan pelaksanaan Munas Ancol ini didorong oleh kekhawatiran DPP Partai Golkar hasil Munas Bali akan terlebih dulu melaporkan susunan personalia kepengurusan kepada Menhukham.
Dari kenyataan yang ada di forum, para peserta Munas Ancol tidak semeriah Munas Bali. Para peserta dan pemilik suara sah yang hadir di Munas Ancol juga masih dipertanyakan. Dari sudut pandang yang kritis, Bambang Soesatyo (petinggi partai Golkar, pendukung Aburizal Bakrie) mempertanyakan “legal standing“ Munas Ancol.
Dalam tradisi politik partai apa pun di dunia ini, keputusan pelaksanaan munas dihasilkan melalui proses musyawarah para pimpinan nasional, kapan munas itu dilaksanakan dan di mana munas itu diselenggarakan. Atas dasar hasil kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah pimpinan nasional itulah, suatu munas partai diadakan.
Menggaris bawahi pandangan, pendapat, dan logika Bambang Soesatyo, dapat dikatakan bahwa munas partai tanpa melalui musyawarah nasional adalah di luar AD/RT. Secara tegas, Aburizal Bakrie, yang mengetuai kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, menuding Munas Ancol yang digelar oleh Agung Laksono dkk sebagai tidak sah.
Pengurus Partai Golkar yang sah, kata Aburizal, adalah pengurus yang dia pimpin, hasil Munas Bali. Seraya mengatakan demikian, Aburizal dan kubunya juga memecat para kader Golkar yang menghadiri Munas Ancol. Agung Laksono, melalui proses voting, terpilih sebagai ketua umum Golkar versi Munas Ancol. Agung dan kubunya hendak membawa Golkar tidak menjadi partai oposisi, tetapi mendukung pemerintahan Jokowi- Jusuf Kalla. Tradisi Golkar, kata Agung, tidak pernah menjadi partai oposisi.
Dia dan faksinya menyerukan keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP) dan mendukung pilkada langsung. Berbeda dengan kubu Agung Laksono, kubu Aburizal tetap konsisten bergabung dengan KMP dan bertekad menjadi kekuatan penyeimbang yang kritis, korektif, dan konstruktif terhadap pemerintahan Jokowi- JK. Bagi Aburizal dan Golkar yang dia pimpin, dukungan terhadap pemerintah tidak berarti selalu mengamini segala kebijakan pemerintah, tetapi mengawasinya dengan nalar yang kritis dan konstruktif.
Legal Battle
Aburizal Bakrie telah terlebih dulu melaporkan susunan personalia pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali kepada Menhukham Yasonna H Laoly. Agung Laksono yang menjadi nakhoda kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol melaporkannya kemudian. Menhukham telah membentuk tim khusus untuk mempelajari dan mengkaji laporan struktur kepengurusan partai dari dua kubu yang berseteru tersebut.
Dalam hubungan ini perlu dicermati Pasal 24 UU Nomor 2/ 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. Menurut ketentuan undang-undang ini, pembentukan kepengurusan baru sebuah partai politik tidak bisa disahkan oleh Menhukham apabila masih terjadi konflik internal di tubuh partai tersebut.
Jangan sampai “ketidakjelian” Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy (hasil Muktamar Surabaya) terulang lagi. Banyak kalangan yang mengkritik “kebijakan” Menhukham terkait pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya itu karena dinilai mempunyai muatan dan motif politik. Pemerintah (Kemenhukham) tidak perlu dan tidak usah “mencampuri” urusan internal partai.
Jalan terbaik adalah mempersilakan Mahkamah Partai menyelesaikan sendiri konflik yang melanda Partai Golkar saat ini. Idealnya tercapai islah (perdamaian) yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang berseteru karena Golkar adalah aset bangsa, penyangga, dan penyalur aspirasi politik serta penegak demokrasi bersama partai-partai lain. Jika tidak tercapai islah, “legal battle” sudah pasti akan terjadi di pengadilan untuk mengetahui mana pengurus Partai Golkar yang benar dan hak (legal) dan mana pengurus Partai Golkar yang batil (ilegal).
(bbg)