Banding Ditolak, Akil Akan Ajukan Kasasi
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau (banding) ditolak tentu kami akan kasasi," ujar kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, saat dihubungi, Selasa (25/11/2014).
Tansil mengaku belum menerima pemberitahuan terkait penolakan banding tersebut. Namun dirinya mengatakan akan segera membahas kasasi dengan Akil.
"Tapi belum ada pemberitahuan kepada kami dan Pak Akil. Ya kita tanya dulu kepada beliau. Apapun hasilnya," ungkapnya.
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
"Kami menghormati proses hukum, dan mengapresiasi putusan banding. Adalah hak terdakwa untuk kasasi, karena memang itu dimungkinkan," ujar Johan melalui pesan singkat kepada wartawan.
"Kalau (banding) ditolak tentu kami akan kasasi," ujar kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, saat dihubungi, Selasa (25/11/2014).
Tansil mengaku belum menerima pemberitahuan terkait penolakan banding tersebut. Namun dirinya mengatakan akan segera membahas kasasi dengan Akil.
"Tapi belum ada pemberitahuan kepada kami dan Pak Akil. Ya kita tanya dulu kepada beliau. Apapun hasilnya," ungkapnya.
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
"Kami menghormati proses hukum, dan mengapresiasi putusan banding. Adalah hak terdakwa untuk kasasi, karena memang itu dimungkinkan," ujar Johan melalui pesan singkat kepada wartawan.
(hyk)