Babak Baru Krisis Politik DPR
A
A
A
Dideklarasikannya pimpinan DPR tandingan menandai babak baru krisis politik dilembaga legislatif. Peristiwa politik ini sontak mengejutkan publik dan memunculkan rasa keprihatinan terhadap perilaku elite politik DPR.
DPR yang diharapkan bisa bekerja optimal dalam mengawal jalannya eksekutif justru masih sibuk terlibat konflik internal yang tidak jelas penyelesaiannya. Secara kelembagaan, proses konsolidasi DPR harusnya bisa berjalan lebih cepat. Sebab, selain pelantikan DPR dilakukan lebih awal dibandingkan dengan pelantikan presiden, DPR juga harus sudah mulai bisa bekerja ketika susunan kabinet yang dibentuk presiden selesai dilantik.
Banyaknya fungsi DPR yang harus sudah dijalankan seharusnya mendorong DPR untuk semakin cepat dalam mengonsolidasikan lembaganya. Namun, apa yang terjadi di DPR saat ini tidaklah demikian. Agenda penetapan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) justru menjadi momen terciptanya krisis politik baru di DPR. Setelah melewati pertarungan perebutan kursi pimpinan DPR dan kemudian dilanjutkan pemilihan pimpinan MPR, kini hubungan Koalisi Merah Putih/KMP (Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat) dan Koalisi Indonesia Hebat/ KIH (PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, PPP) kembali menegang dalam proses penetapan pimpinan AKD.
Di satu sisi KIH meminta kebijaksanaan Koalisi Merah Putih untuk berbagi kursi pimpinan AKD, di sisi lain Koalisi Merah Putih memandang permintaan yang diajukan oleh KIH masih terlalu banyak. Situasi inilah yang kemudian membuat KIH tidak mau menyerahkan daftar nama anggotanya untuk mengisi AKD dalam rapat paripurna DPR. Situasi inilah yang selanjutnya dimanfaatkan Koalisi Merah Putih untuk menyapu bersih kursi pimpinan AKD.
Terhadap situasi ini, penulis mengangkat dua buah pertanyaan, yakni bagaimana sebenarnya pengaruh terbentuknya pimpinan DPR tandingan yang dideklarasikan oleh KIH terhadap kinerja DPR dan apa dampak politiknya?
Frustrasi Politik
Deklarasi pimpinan DPR tandingan menurut hemat penulis mencerminkan beberapa hal. Pertama, deklarasi pimpinan DPR tandingan lebih merupakan ekspresi frustrasi politik yang dialami oleh KIH ketimbang sebagai mekanisme percepatan pengonsolidasian di DPR. Kefrustrasian ini semakin nampak ketika KIH justru mendorong Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu guna membatalkan UU MD3.
Satu langkah yang justru bisa mempersulit jalannya pemerintahan Jokowi-JK dalam mengimplementasikan agenda- agenda strategisnya. Kedua, keberadaan pimpinan tandingan DPR bisa dikatakan sebagai manuver politik yang sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh KIH. Sebab sekalipun dibentuk kepemimpinan tandingan, keberadaannya tidak diatur dalam peraturan mana pun.
Sehingga, pemimpin DPR tandingan tidak bisa melakukan apa pun selain hanya sebagai simbol perlawanan politik terhadap Koalisi Merah Putih. Sebenarnya, dengan status KIH sebagai bagian dari kelompok yang tengah berkuasa, masih banyak mekanisme lain di parlemen yang bisa ditempuh guna memperkuat kinerja Pemerintah Jokowi-JK. Membuat tandingan pimpinan DPR yang saat ini dipegang oleh Koalisi Merah Putih hanya akan memperlebar jarak politik antar- kedua belah pihak, yang kemudian justru bisa menghambat kinerja Presiden Jokowi.
Dampak Manuver KIH
Meski demikian, adanya deklarasi pimpinan DPR tandingan berpotensi memunculkan dampak yang tidak kecil. Setidaknya ada tiga dampak yang diakibatkan dari manuver politik KIH ini. Pertama, deklarasi pimpinan DPR tandingan sangat berpotensi memunculkan konflik politik yang tidak substansial.
Hal ini dikarenakan deklarasi yang dilakukan KIH lebih nampak sebagai simbol perlawanan politik ketimbang kebajikan niatnya untuk meningkatkan kinerja DPR. DPR yang seharusnya sudah mulai sibuk berkoordinasi dengan eksekutif, pada akhirnya masih harus terjebak dalam konflik internal yang sangat prosedural. Kita juga bisa membaca peristiwa tersebut sebagai refleksi dari sebagian elite yang masih belum bisa bersikap ksatria dalam berpolitik.
Kita bisa rasakan bahwa gesekan di masyarakat bawah akibat warisan pertarungan pilpres relatif menurun setelah Jokowi dan Prabowo menunjukkan sikap ksatrianya, di mana kedua tokoh bertemu dalamsuasanayanghangat. Suatu peristiwa yang telah menyentuh emosi masyarakat Indonesia. Dampak kedua adalah akan menurunnya kualitas kinerja DPR. Dengan situasi saat ini, secara prosedural DPR memang sudah bisa menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan eksekutif.
Namun, selagi KIH masih pada posisinya saat ini, maka praktis hanya 314 dari 560 anggota dewan yang bekerja. 216 lainnya baru bisa bekerja setelah KIH menyerahkan daftar nama anggotanya dan disahkan dalam paripurna DPR untuk masuk ke dalam AKD yang sudah terbentuk. Terhadap kondisi ini kita sangat bisa pastikan bahwa kualitas kinerja DPR tidak akan maksimal. Sebab, hampir separuh dari anggota DPR yang semuanya dari KIH tidak bisa terlibat dalam proses yang dilaksanakan di dalam AKD.
Kondisi ini akan semakin buruk jika KIH terus mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu menggantikan UU MD3. Kalau langkah ini yang selanjutnya ditempuh dan Presiden Jokowi mengamininya, maka krisis politik akan semakin meluas. Dampak ketiga dari peristiwa ini yaitu akan semakin terpuruknya citra DPR di mata masyarakat.
Dengan adanya deklarasi pimpinan DPR tandingan oleh KIH, penulis melihat hal ini bukan akan meningkatkan legitimasi publik terhadap DPR, justru malah semakin menguatkan bayangan masyarakat mengenai sikap para elite politik di DPR yang belum mampu mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok dan pribadi.
Menuju Konsolidasi DPR
Konsolidasi DPR adalah prasyarat agar kinerja DPR bisa maksimal. Dan, melihat situasi saat ini, faktor sikap politik para anggota Dewan yang lebih mengedepankan kepentingan publik menjadi cara yang harus ditempuh. Dalam pertarungan politik ada yang menang dan ada yang kalah. Kekalahan dalam pertarungan demokrasi harus disikapi sikap secara ksatria oleh siapa pun.
Ksatria dalam makna menerima keputusan yang telah ditetapkan dan meresponsnya secara konstitusional, bukan dengan melakukan pemboikotan politik atau dengan mendeklarasikan tandingan dari kepemimpinan yang sah, yang pada akhirnya justru akan merugikan masyarakat. Lebih jauh daripada itu, terbelahnya dua kekuatan di DPR, KIH dan KMP, merupakan kenyataan politik kita hari ini yang harus diterima oleh setiap pihak.
Pembelahan tersebut jangan dipandang sebagai penghambat demokrasi, namun justru sebaliknya, sebagai peningkat kualitas demokrasi. Perjalanan lima tahun ke depan akan sangat dinamis. Namun sepanjang dijalankan secara konstitusional, dinamika yang terjadi bisa menjadi energi besar bagi pembangunan demokrasi Indonesia ke depannya.
MUHAMMAD TRI ANDIKA S.SOS., M.A
Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Bakrie, Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies
DPR yang diharapkan bisa bekerja optimal dalam mengawal jalannya eksekutif justru masih sibuk terlibat konflik internal yang tidak jelas penyelesaiannya. Secara kelembagaan, proses konsolidasi DPR harusnya bisa berjalan lebih cepat. Sebab, selain pelantikan DPR dilakukan lebih awal dibandingkan dengan pelantikan presiden, DPR juga harus sudah mulai bisa bekerja ketika susunan kabinet yang dibentuk presiden selesai dilantik.
Banyaknya fungsi DPR yang harus sudah dijalankan seharusnya mendorong DPR untuk semakin cepat dalam mengonsolidasikan lembaganya. Namun, apa yang terjadi di DPR saat ini tidaklah demikian. Agenda penetapan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) justru menjadi momen terciptanya krisis politik baru di DPR. Setelah melewati pertarungan perebutan kursi pimpinan DPR dan kemudian dilanjutkan pemilihan pimpinan MPR, kini hubungan Koalisi Merah Putih/KMP (Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat) dan Koalisi Indonesia Hebat/ KIH (PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, PPP) kembali menegang dalam proses penetapan pimpinan AKD.
Di satu sisi KIH meminta kebijaksanaan Koalisi Merah Putih untuk berbagi kursi pimpinan AKD, di sisi lain Koalisi Merah Putih memandang permintaan yang diajukan oleh KIH masih terlalu banyak. Situasi inilah yang kemudian membuat KIH tidak mau menyerahkan daftar nama anggotanya untuk mengisi AKD dalam rapat paripurna DPR. Situasi inilah yang selanjutnya dimanfaatkan Koalisi Merah Putih untuk menyapu bersih kursi pimpinan AKD.
Terhadap situasi ini, penulis mengangkat dua buah pertanyaan, yakni bagaimana sebenarnya pengaruh terbentuknya pimpinan DPR tandingan yang dideklarasikan oleh KIH terhadap kinerja DPR dan apa dampak politiknya?
Frustrasi Politik
Deklarasi pimpinan DPR tandingan menurut hemat penulis mencerminkan beberapa hal. Pertama, deklarasi pimpinan DPR tandingan lebih merupakan ekspresi frustrasi politik yang dialami oleh KIH ketimbang sebagai mekanisme percepatan pengonsolidasian di DPR. Kefrustrasian ini semakin nampak ketika KIH justru mendorong Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu guna membatalkan UU MD3.
Satu langkah yang justru bisa mempersulit jalannya pemerintahan Jokowi-JK dalam mengimplementasikan agenda- agenda strategisnya. Kedua, keberadaan pimpinan tandingan DPR bisa dikatakan sebagai manuver politik yang sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh KIH. Sebab sekalipun dibentuk kepemimpinan tandingan, keberadaannya tidak diatur dalam peraturan mana pun.
Sehingga, pemimpin DPR tandingan tidak bisa melakukan apa pun selain hanya sebagai simbol perlawanan politik terhadap Koalisi Merah Putih. Sebenarnya, dengan status KIH sebagai bagian dari kelompok yang tengah berkuasa, masih banyak mekanisme lain di parlemen yang bisa ditempuh guna memperkuat kinerja Pemerintah Jokowi-JK. Membuat tandingan pimpinan DPR yang saat ini dipegang oleh Koalisi Merah Putih hanya akan memperlebar jarak politik antar- kedua belah pihak, yang kemudian justru bisa menghambat kinerja Presiden Jokowi.
Dampak Manuver KIH
Meski demikian, adanya deklarasi pimpinan DPR tandingan berpotensi memunculkan dampak yang tidak kecil. Setidaknya ada tiga dampak yang diakibatkan dari manuver politik KIH ini. Pertama, deklarasi pimpinan DPR tandingan sangat berpotensi memunculkan konflik politik yang tidak substansial.
Hal ini dikarenakan deklarasi yang dilakukan KIH lebih nampak sebagai simbol perlawanan politik ketimbang kebajikan niatnya untuk meningkatkan kinerja DPR. DPR yang seharusnya sudah mulai sibuk berkoordinasi dengan eksekutif, pada akhirnya masih harus terjebak dalam konflik internal yang sangat prosedural. Kita juga bisa membaca peristiwa tersebut sebagai refleksi dari sebagian elite yang masih belum bisa bersikap ksatria dalam berpolitik.
Kita bisa rasakan bahwa gesekan di masyarakat bawah akibat warisan pertarungan pilpres relatif menurun setelah Jokowi dan Prabowo menunjukkan sikap ksatrianya, di mana kedua tokoh bertemu dalamsuasanayanghangat. Suatu peristiwa yang telah menyentuh emosi masyarakat Indonesia. Dampak kedua adalah akan menurunnya kualitas kinerja DPR. Dengan situasi saat ini, secara prosedural DPR memang sudah bisa menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan eksekutif.
Namun, selagi KIH masih pada posisinya saat ini, maka praktis hanya 314 dari 560 anggota dewan yang bekerja. 216 lainnya baru bisa bekerja setelah KIH menyerahkan daftar nama anggotanya dan disahkan dalam paripurna DPR untuk masuk ke dalam AKD yang sudah terbentuk. Terhadap kondisi ini kita sangat bisa pastikan bahwa kualitas kinerja DPR tidak akan maksimal. Sebab, hampir separuh dari anggota DPR yang semuanya dari KIH tidak bisa terlibat dalam proses yang dilaksanakan di dalam AKD.
Kondisi ini akan semakin buruk jika KIH terus mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu menggantikan UU MD3. Kalau langkah ini yang selanjutnya ditempuh dan Presiden Jokowi mengamininya, maka krisis politik akan semakin meluas. Dampak ketiga dari peristiwa ini yaitu akan semakin terpuruknya citra DPR di mata masyarakat.
Dengan adanya deklarasi pimpinan DPR tandingan oleh KIH, penulis melihat hal ini bukan akan meningkatkan legitimasi publik terhadap DPR, justru malah semakin menguatkan bayangan masyarakat mengenai sikap para elite politik di DPR yang belum mampu mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok dan pribadi.
Menuju Konsolidasi DPR
Konsolidasi DPR adalah prasyarat agar kinerja DPR bisa maksimal. Dan, melihat situasi saat ini, faktor sikap politik para anggota Dewan yang lebih mengedepankan kepentingan publik menjadi cara yang harus ditempuh. Dalam pertarungan politik ada yang menang dan ada yang kalah. Kekalahan dalam pertarungan demokrasi harus disikapi sikap secara ksatria oleh siapa pun.
Ksatria dalam makna menerima keputusan yang telah ditetapkan dan meresponsnya secara konstitusional, bukan dengan melakukan pemboikotan politik atau dengan mendeklarasikan tandingan dari kepemimpinan yang sah, yang pada akhirnya justru akan merugikan masyarakat. Lebih jauh daripada itu, terbelahnya dua kekuatan di DPR, KIH dan KMP, merupakan kenyataan politik kita hari ini yang harus diterima oleh setiap pihak.
Pembelahan tersebut jangan dipandang sebagai penghambat demokrasi, namun justru sebaliknya, sebagai peningkat kualitas demokrasi. Perjalanan lima tahun ke depan akan sangat dinamis. Namun sepanjang dijalankan secara konstitusional, dinamika yang terjadi bisa menjadi energi besar bagi pembangunan demokrasi Indonesia ke depannya.
MUHAMMAD TRI ANDIKA S.SOS., M.A
Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Bakrie, Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies
(ars)