Pengusutan KPK Soal Dana BPMKS Era Jokowi
Selasa, 14 Oktober 2014 - 14:43 WIB
Pengusutan KPK Soal Dana BPMKS Era Jokowi
A
A
A
JAKARTA - KPK menjelaskan pengaduan masyarakat mengenai pengelolaan dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) 2010. Wali Kota Surakarta waktu itu dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, tidak ditemukan indikasi Jokowi melakukan tindak pidana korupsi terkait program BPMKS.
"Berdasarkan penelusuran data transaksi keuangan dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp4 miliar, tidak ditemukan data penerima BPMKS yang dobel dan fiktif," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2014).
Adnan menjelaskan, materi pengaduan yang disampaikan oleh pelapor tidak menunjukkan kebenaran seperti anggaran BPMKS sebesar Rp23 miliar.
Sedangkan faktanya, anggaran setelah revisi adalah sebesar Rp21,101 miliar. Menurut pelapor, jumlah siswa penerima sebanyak 110 ribu siswa, sedangkan faktanya semester 1/2010 sebanyak 54.626 siswa dan semester II/2010 sebanyak 65.057 siswa.
"Realisasi BPMKS untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp18,88 miliar dengan sisa dana yang belum teralisir sebesar Rp2,212 miliar dan masuk ke Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran)," ucap Adnan.
KPK membeberkan alasan klarifikasi laporan yang sempat diduga melibatkan Jokowi presiden terpilih, KPK beranggapan supaya tidak menjadi bola liar.
Adnan membantah, penjelasan detail mengenai BPMKS atas pesanan pihak Jokowi. Menurutnya, hal ini dilakukan inisiatif KPK sendiri.
"Jangan sampai menimbulkan bola liar. Kepada pelapor kita sudah memberikan jawaban dengan detail," tegasnya.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, tidak ditemukan indikasi Jokowi melakukan tindak pidana korupsi terkait program BPMKS.
"Berdasarkan penelusuran data transaksi keuangan dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp4 miliar, tidak ditemukan data penerima BPMKS yang dobel dan fiktif," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2014).
Adnan menjelaskan, materi pengaduan yang disampaikan oleh pelapor tidak menunjukkan kebenaran seperti anggaran BPMKS sebesar Rp23 miliar.
Sedangkan faktanya, anggaran setelah revisi adalah sebesar Rp21,101 miliar. Menurut pelapor, jumlah siswa penerima sebanyak 110 ribu siswa, sedangkan faktanya semester 1/2010 sebanyak 54.626 siswa dan semester II/2010 sebanyak 65.057 siswa.
"Realisasi BPMKS untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp18,88 miliar dengan sisa dana yang belum teralisir sebesar Rp2,212 miliar dan masuk ke Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran)," ucap Adnan.
KPK membeberkan alasan klarifikasi laporan yang sempat diduga melibatkan Jokowi presiden terpilih, KPK beranggapan supaya tidak menjadi bola liar.
Adnan membantah, penjelasan detail mengenai BPMKS atas pesanan pihak Jokowi. Menurutnya, hal ini dilakukan inisiatif KPK sendiri.
"Jangan sampai menimbulkan bola liar. Kepada pelapor kita sudah memberikan jawaban dengan detail," tegasnya.
(maf)