UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 06:36 WIB
loading...
UU Antitipikor Sarana...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BAGI Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lembaga negara pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, telah tidak asing lagi jika mendengar atau membaca kalimat kerugian keuangan negara. Begitu pula aparatur penegak hukum khususnya yang beraktvitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini disebabkan baik di dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; telah diatur secara lengkap dan rinci.

Namun demikian, hal tersebut tidaklah merupakan jaminan bahwa segala tugas kewajiban dan tanggung jawab setiap aparatur sipil negara atau penyelenggara negara menjadi lebih aman dan menjamin bahwa setiap langkah kebijakan dalam bidang masing-masing sepanjang berkaitan dengan keuangan negara menjadi lebih aman dari jangkauan hukum jika pengelolaan keuangan negara tidak atau kurang disertai dengan tanggung jawab keuangan yang teliti dan hati-hati.

Karena kelalaian sekecil apa pun yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara akan memberikan dampak negatif yang sangat merugikan masa depan kariernya dan keluarganya. Peringatan tersebut tidaklah berlebihan karena telah banyak contoh-contoh perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara bahkan sampai setingkat menteri dan pejabat eselon I tanpa disadari bahwa tindakan atau langkah kebijakan yang telah diambilnya bermasalah; atau dalam bahasa hukum pidana tanpa disertai dengan niat jahat (mens rea).

Berdasarkan uraian di atas, maka sungguh tepat kiranya jika terhadap frasa kerugian keuangan negara disematkan julukan “jebakan batman”. Jebakan batman ini dilengkapi dengan perangkat hukum/peraturan perundang-undangan yang telah diuraikan di atas. Hal ini disebabkan di dalam perangkat peraturan perundang-undangan tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang bersifat multitafsir.

Sekalipun telah dipandang lengkap dari aspek yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan masih dapat ditafsirkan berbeda antara lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di negeri ini, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum persepsi di kalangan praktisi hukum yang pada gilirannya sangat merugikan kepentingan perlindungan hak hukum setiap tersangka/terdakwa di persidangan yang menghasilkan putusan pengadilan yang tidak objektif dan tidak adil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Demo di KPK, FUKI Desak...
Demo di KPK, FUKI Desak Kasus Kuota Haji Diusut Tuntas
Rekomendasi
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved