UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 06:36 WIB
loading...
UU Antitipikor Sarana...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BAGI Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lembaga negara pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, telah tidak asing lagi jika mendengar atau membaca kalimat kerugian keuangan negara. Begitu pula aparatur penegak hukum khususnya yang beraktvitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini disebabkan baik di dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; telah diatur secara lengkap dan rinci.

Namun demikian, hal tersebut tidaklah merupakan jaminan bahwa segala tugas kewajiban dan tanggung jawab setiap aparatur sipil negara atau penyelenggara negara menjadi lebih aman dan menjamin bahwa setiap langkah kebijakan dalam bidang masing-masing sepanjang berkaitan dengan keuangan negara menjadi lebih aman dari jangkauan hukum jika pengelolaan keuangan negara tidak atau kurang disertai dengan tanggung jawab keuangan yang teliti dan hati-hati.

Karena kelalaian sekecil apa pun yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara akan memberikan dampak negatif yang sangat merugikan masa depan kariernya dan keluarganya. Peringatan tersebut tidaklah berlebihan karena telah banyak contoh-contoh perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara bahkan sampai setingkat menteri dan pejabat eselon I tanpa disadari bahwa tindakan atau langkah kebijakan yang telah diambilnya bermasalah; atau dalam bahasa hukum pidana tanpa disertai dengan niat jahat (mens rea).

Berdasarkan uraian di atas, maka sungguh tepat kiranya jika terhadap frasa kerugian keuangan negara disematkan julukan “jebakan batman”. Jebakan batman ini dilengkapi dengan perangkat hukum/peraturan perundang-undangan yang telah diuraikan di atas. Hal ini disebabkan di dalam perangkat peraturan perundang-undangan tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang bersifat multitafsir.

Sekalipun telah dipandang lengkap dari aspek yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan masih dapat ditafsirkan berbeda antara lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di negeri ini, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum persepsi di kalangan praktisi hukum yang pada gilirannya sangat merugikan kepentingan perlindungan hak hukum setiap tersangka/terdakwa di persidangan yang menghasilkan putusan pengadilan yang tidak objektif dan tidak adil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Demo di KPK, FUKI Desak...
Demo di KPK, FUKI Desak Kasus Kuota Haji Diusut Tuntas
Rekomendasi
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved