SBY Akui Dirinya Produk Pilkada Langsung

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 06:59 WIB
SBY Akui Dirinya Produk Pilkada Langsung
SBY Akui Dirinya Produk Pilkada Langsung
A A A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui, dirinya menjadi presiden merupakan hasil dari pilkada langsung.

Hal itu dikatakan SBY terkait dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada yang telah diterbitkannya.

SBY mengaku sependapat dengan pandangan bahwa pilkada langsung adalah buah dari perjuangan reformasi.

"Saya sendiri menjadi presiden melalui pemilihan presiden langsung oleh rakyat pada tahun 2004 dan tahun 2009," ujar Presiden SBY saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2014.

Maka, lanjut dia, sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepadanya selaku Presiden selama dua periode ini, kiranya wajar jika dia tetap mendukung pilkada secara langsung.

"Oleh karena itu pula, saya dapat mengerti dan memaklumi kekecewaan, bahkan kemarahan, sebagian besar rakyat Indonesia, yang merasa hak dasarnya untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin di daerahnya masing-masing dicabut dengan pilkada tidak langsung melalui DPRD," kata dia.

Menurut dia, kekecewaan demikian adalah wajar. Dirinya pun mengaku juga merasakan kekecewaan yang sama.

"Sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, tentu aspirasi rakyat Indonesia itu harus saya dengar dan perhatikan dengan sunguh-sungguh," ucapnya.

Apalagi aspirasi itu, kata dia, sejalan dengan pemikirannya sendiri, yaitu pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan beberapa perbaikan dalam penyelenggaraannya, sehingga tidak menciderai hak rakyat dalam berdemokrasi.

Sekadar diketahui, dua perppu yang telah diterbitkannya malam ini, diantaranya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Kemudian, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7355 seconds (0.1#10.140)