Rapat Paripuna Setujui Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketua DPR
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna ke-6 DPR menyetujui laporan panitia khusus (Pansus) Perubahan Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib).
Ketua Pansus Tatib Benny K Harman mengatakan peraturan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Salah satu perubahan di dalam Tatib ialah mengenai mekanisme pemilihan pimpinan DPR. Alasannya, pimpinan DPR masih merupakan alat kelengkapan Dewan.
"Seperti alat-alat kelengkapan lainnya maka sejalan dengan penguatan hak-hak anggota DPR, sistem pemilihan pimpinan Dewan harus mencerminkan kehendak anggota Dewan," tutur Benny dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Oleh karena itu, Pansus Tatib sepakat pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR dengan sistem paket untuk lima tahun ke depan.
Demikian pula, lanjut Benny, mengenai penggantian pimpinan harus melalui mekanisme keputusan rapat paripurna.
"Keputusan partai politik untuk mengganti pimpinan DPR tidak dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan internal DPR dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.
Pengambilan keputusan ini sempat diwarnai aksi walkout dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura, Fraksi PDIP memberikan catatan atas pengambilan keputusan tersebut.
"Sampai MK menerima atau judicial review maka apapun yang diputuskan sekarang PDIP secara substansi menyatakan tidak menerima sampai menunggu MK mengeluarkan putusan. Apapun putusan MK kita hargai bersama," kata anggota Fraksi PDIP Honing Sanny.
Ketua Pansus Tatib Benny K Harman mengatakan peraturan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Salah satu perubahan di dalam Tatib ialah mengenai mekanisme pemilihan pimpinan DPR. Alasannya, pimpinan DPR masih merupakan alat kelengkapan Dewan.
"Seperti alat-alat kelengkapan lainnya maka sejalan dengan penguatan hak-hak anggota DPR, sistem pemilihan pimpinan Dewan harus mencerminkan kehendak anggota Dewan," tutur Benny dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Oleh karena itu, Pansus Tatib sepakat pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR dengan sistem paket untuk lima tahun ke depan.
Demikian pula, lanjut Benny, mengenai penggantian pimpinan harus melalui mekanisme keputusan rapat paripurna.
"Keputusan partai politik untuk mengganti pimpinan DPR tidak dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan internal DPR dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.
Pengambilan keputusan ini sempat diwarnai aksi walkout dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura, Fraksi PDIP memberikan catatan atas pengambilan keputusan tersebut.
"Sampai MK menerima atau judicial review maka apapun yang diputuskan sekarang PDIP secara substansi menyatakan tidak menerima sampai menunggu MK mengeluarkan putusan. Apapun putusan MK kita hargai bersama," kata anggota Fraksi PDIP Honing Sanny.
(dam)