KPK Geledah Kantor Bupati Tapanuli Tengah

Rabu, 20 Agustus 2014 - 13:42 WIB
KPK Geledah Kantor Bupati...
KPK Geledah Kantor Bupati Tapanuli Tengah
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang. Penggeledahan sudah dilakukan sejak pukul 11.30 WIB hingga kini masih berlangsung.

Penggeledahan itu dilakukan di Jalan Ferdinan Lumban Tobing Nomor 18, Tapanuli Tengah. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Bonaran di Jalan MH Sitorus Nomor 4, Sibolga, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK telah mendatangani surat perintah penyidikan atas nama Bonaran pada hari Selasa 19 Agustus 2014.

"Mengenai detailnya nanti saya konfirmasi ke penyidik. Sampai kita bicara ini, tim penyidik masih melakukan penggeledahan," ujar Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pemilukada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".

Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.

Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pemilukada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Kendati demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pemilukada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)