KPK Segera Umumkan Kepala Daerah Tersangka Baru

Minggu, 17 Agustus 2014 - 23:08 WIB
KPK Segera Umumkan Kepala...
KPK Segera Umumkan Kepala Daerah Tersangka Baru
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah melakukan gelar perkara (ekspose) tujuh kepala daerah pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

Serta akan menyusun Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) sebelum diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk diumumkan tersangka baru.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Jumat 15 Agustus 2014 lalu pimpinan dengan jajaran penyidik dan penuntut yang menangani kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada di MK sudah melakukan ekspose. Dari situ sudah ada beberapa kesimpulan.

Salah satunya masih perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan dugaan keterlibatan dan ketersediaan dua alat bukti yang cukup, untuk penetapan enam kepala daerah dan Ketua DPD Partai Golkar Zainuddin Amali sebagai tersangka.

“Jadi masih satu kali lagi eksposenya. Karena masalah waktu kemarin (yang tidak cukup),” ungkap Abraham usai launching TV Kanal KPK streamin, di Kota Tua, Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, hasil ekspose Jumat lalu itu belum dinaikkan ke tahap penyidikan. Hasil detilnya belum bisa menjadi konsumsi publik.

Meski begitu, dia menyatakan, pada waktunya nanti akan diumumkan secara resmi oleh KPK melalui Juru Bicara Johan Budi SP. Disinggung dari tujuh pemberi suap itu apakah Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan Budi Antoni Aljufri sudah bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, Bambang berusaha diplomatis.

“Kita memang mau konsentrasi kepada pihak-pihak pemberi. Kan Romi Herton sudah, tunggu nanti melalui juru bicara,” kata Bambang di tempat yang sama.

Dia menegaskan, publik tidak perlu berkesimpulan bahwa KPK akan berhenti sampai putuan Akil, penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton, Masyitoh (istri Romi), dan Muhtar Ependy. Dia mempersilakan, setiap pihak membantah. KPK sendiri masih terus mengintensif proses pengembangan. “Nanti akan disampaikan,” tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja membenarkan, Jumat pekan lalu ada sejumlah kasus yang diekspose. Salah satunya pengembangan Akil.

Dalam pengembangan Akil beberapa hal menjadi pembahasan serius. Meski begitu kata dia, kesimpulannya belum bisa disampaikan sekarang.

Dia menyatakan, KPK masih memiliki waktu untuk memvalidkan unsur pidana yang dilakukan sejumlah pihak yang disebut sebagai pemberi suap kepada Akil. Di antara para pemberi suap seperti tertuang dalam putusan Akil, sudah ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum (potential suspect).

“Nanti akan disusun dulu LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Kalau sprindik (surat perintah penyidikan) belum ada,” kata Adnan kepada SINDO usai upacara bendera Hari Kemerdekaan ke-69 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2014).
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved