Eks Kepala Bappebti Beli Mobil dari Uang Pemerasan

Kamis, 07 Agustus 2014 - 05:03 WIB
Eks Kepala Bappebti...
Eks Kepala Bappebti Beli Mobil dari Uang Pemerasan
A A A
JAKARTA - Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nizarli memastikan mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya pernah membeli mobil Toyota Hilux dari hasil pemerasan.

Pemerasan tersebut di antaranya uang kurang lebih Rp1,675 miliar dari I Gede Raka Tantra selaku Ketua Asosiasi Pialang Berjangka (APBI) dan Fredericus Wisnubroto selaku Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI).

Nizarli menyatakan, Syahrul pernah meminta satu mobil Innova dari PT BBJ. Tetapi tuturnya, mobil itu mobil rental atau mobil yang dipinjam untuk operasional Bappebti. Sebelum kasus Syahrul terjadi mobil tersebut sudah dikembalikan.

Selanjutnya, dia pernah membelikan mobil Toyota Hilux Double Cabin seharga Rp327,7 juta. Awalnya Syahrul mengaku mau mencari mobil Hilux. Nizarli kemudian berinisitaif membantu.

"Setelah cari saya laporkan beliau bilang ambil dari Santi saja. Akhirnya dipakai dana dari APBI. Kalau untuk uang pribadi beliau tidak mungkin dari APBN. Ya diambil dari uang itu (APBI)," ucap Nizarli di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Dia melanjutkan, dalam pemeriksaan pertamanya sebagai saksi di KPK dia sempat menyampaikan bahwa Syahrul sempat menggunakan uang fee tersebut sebesar Rp200 juta untuk nongkrong di kafe dua kali dalam satu bulan. Tetapi tuturnya, dalam pemeriksaan kedua keterangan itu sudah dicabut karena melihat catatan pengeluaran Santi.

"Saudara diberikan kewenangan tugas untuk masalah seperti ini (pengurusan uang pemerasan)?" tanya Anggota Majelis Hakim Djoko Subagyo.

Nizarli mengaku tidak bisa menolak. "Diminta pimpinan. (Saya tidak bisa menolak) perintah pimpinan, saya ikut saja," tandasnya.

Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi perdana untuk Syahrul. Lima saksi selain Nizarli yakni Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) I Gede Raka Tantra, Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto.

Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Made Sukarwo, Direktur Utama PT Kliring Bernjangka Indonesia (KBI) Surdiyanto Suryodarmodjo, dan Kasubag program Bappebti Diah Sandita Arisanti.

Sebelumnya, JPU mendakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan enam dakwaan berlapis pada Surat dakwaan Nomor: Dak-18/24/04/2014. Enam dakwaan tersebut terdiri atas empat dakwaan sebegai penerima suap atau pemerasan, satu dakwaan pemberi suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Uang suap yang diterima Syahrul dengan nilai total Rp9.175.000.000 dan 5.000 dolar Australia yang setara Rp54 juta berkaitan dengan jabatannya selaku Kepala Bappebti.

Sementara pemberian suap Rp3 miliar terkait dengan kasus pengurusan lahan kuburan di Kabupaten Bogor. Sedangkan TPPU yang dilakukan Syahrul mencapai Rp5.106.569.730, USD369.189, dan SGD120.000.

Dalam dakwaan TPPU disebutkan, Syahrul membelanjakan dan membayarkan pembelian sejumlah aset berupa Toyota Hilux Double Cabin seharga Rp327,7 juta pada Juni 2012 yang kemudian diatasnamakan Andre Librian.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved