Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Wali Kota Palembang

Selasa, 15 Juli 2014 - 10:50 WIB
Tujuh Saksi Diperiksa...
Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Wali Kota Palembang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan keterangan palsu di persidangan dengan tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh.

Hari ini penyidik KPK memanggil tiga anggota Polri yakni Martin, Jimmy dan Satria Afriai Dalamu. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga memanggil Karyawati Bank Kalbar Cabang Jakarta Rika Fatmawati, Sekuriti Mahkamah Konstitusi (MK) Zulhafis, Karyawati Risna Hasrilianti dan Satpam Bank Kalbar Cabang Jakarta Nur Affandi.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/7/2014).

Seperti diketahui, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014 terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6490 seconds (0.1#10.140)