KPK Periksa Empat Saksi Terkait Wali Kota Palembang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan keterangan palsu di persidangan dengan tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh.
Hari ini penyidik KPK memanggil empat karyawan swasta yakni Zulfikri Kadir, Antoni Rais, Ahmad Syahriar dan Adjis. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2014).
Seperti diketahui, Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014 terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Hari ini penyidik KPK memanggil empat karyawan swasta yakni Zulfikri Kadir, Antoni Rais, Ahmad Syahriar dan Adjis. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2014).
Seperti diketahui, Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014 terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(kri)