KPK Periksa Wali Kota Palembang dan Istri

Kamis, 10 Juli 2014 - 11:21 WIB
KPK Periksa Wali Kota Palembang dan Istri
KPK Periksa Wali Kota Palembang dan Istri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus korupsi dalam sengketa Pemilukada Kota Palembang.

Suami istri itu tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB. Tanpa memberikan pernyataan, kedanya langsung masuk menuju lobi gedung dan melaporkan diri ke resepsionis.

Dalam waktu bersamaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pihak swasta, di antaranya Aries Adhitya Safitri, Aliyas Arfiansyah, dan kuasa Direktur CV Ratu Samagat, Rudi.

KPK pada Senin 16 Juni 2014 menetapkan Romi dan istrinya sebagai tersangka kasus korupsi dalam penanganan sengketa Pemilukada Palembang.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari informasi saksi di dalam persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Romi dan istrinya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain itu keduanya juga diduga melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2001. "Sprindik (surat perintah penyidikan) dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2014," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP pada 16 Juli 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4585 seconds (0.1#10.140)