KPK Periksa Istri Akil Terkait Pemilukada Palembang
Kamis, 03 Juli 2014 - 13:30 WIB
KPK Periksa Istri Akil Terkait Pemilukada Palembang
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
Untuk itu, penyidik hari ini memeriksa istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar, Ratu Rita Akil. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi. Ratu Rita Akil sendiri sudah hadir di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.
"Jadi saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis, (3/7/2014).
Diketahui, KPK sudah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.
Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
Untuk itu, penyidik hari ini memeriksa istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar, Ratu Rita Akil. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi. Ratu Rita Akil sendiri sudah hadir di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.
"Jadi saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis, (3/7/2014).
Diketahui, KPK sudah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.
Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
(kri)