Akil Mochtar Dijerat dengan Enam Dakwaan

Senin, 30 Juni 2014 - 23:32 WIB
Akil Mochtar Dijerat...
Akil Mochtar Dijerat dengan Enam Dakwaan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil sebagai peimpinan lembaga negara dianggap tidak memberikan teladan yang baik.

"Perbuatan terdakwa runtuhnya wibawa MK dan diperlukan usaha yang sangat sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembaga MK," kata Hakim Ketua Tipikor Suwidya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Akil dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Kecuali menyangkut Pemilukada Lampung dinyatakan tidak terbukti," kata Hakim Suwidya.

Tak hanya itu, Akil dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dakwaan kedua dengan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Akil juga dianggap melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga alternatif kedua Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan keempat, Akil dianggap melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam dakawan kelima, Akil dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Yang terakhir atau dakwaan keenam, Akil dinilai terbukti melanggar pasal pencucian uang yakni Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Majelis berkesimpulan bahwa sebagian besar dari dakwaan JPU telah terpenuhi oleh karena itu kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwwakan kepadanya, dengan terkecualian dakwaan kesatu perbuatan ke lima," jelas hakim.

Mengenai tuntutan pidana denda yang dijatuhkan pada terdakwa, majelis berpendapat bahwa denda tersebut menjadi tidak relevan lagi karena terdakwa dituntut pidana maksimal.

"Pidana tersebut tidak dapat diganti lagi dengan pidana penjara badan, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0813 seconds (0.1#10.140)