Wali Kota Palembang dan Istri Dicegah ke Luar Negeri

Selasa, 17 Juni 2014 - 23:30 WIB
Wali Kota Palembang...
Wali Kota Palembang dan Istri Dicegah ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito untuk tidak bepergian ke luar negeri. Herton dan Masyito sudah berstatus tersangka terkait kasus dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya suratnya sudah kami terima," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yan Wely Wiguna melalui pesan singkat, Selasa (17/6/2014).

Wely menjelaskan, pencegahan untuk kedua tersangka tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Biasanya, surat cegah dilayangkan KPK untuk kepentingan penyidikan.
"Pencegahannya diterapkan mulai tanggal 17 Juni 2014 untuk enam bulan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan Romi Herton dan Masyito sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kota Palembang.

Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP dan Pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU Tipikor.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8621 seconds (0.1#10.140)