Ini yang Membuat Akil Mochtar Terkejut
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengaku tidak kaget saat mendengar tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku, lebih kaget dengan isi tuntutan jaksa yang menyatakan tidak ada pertimbangan meringankan untuknya. "Sudah tidak kaget, cuma yang kaget tidak ada hal yang meringankan," kata Akil usai sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Pembacaan tuntutan Akil Mochtar oleh jaksa KPK berlangsung sekitar 8 jam. Akil yang mengenakan kemeja abu-abu dan celana hitam tampak lelah.
"Berarti anda semua lebih bermanfaat dari saya. Walaupun saya pernah berjasa untuk republik ini, Paling tidak saya manusia, kan ada tanggung jawab keluarga," tuturnya.
antan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menuntut Akil dihukum seumur hidup karena telah menerima sejumlah sengketa pemilukada di MK dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Akil Mochtar pidana seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Jaksa memiliki pertimbangan memberatkan terhadap Akil. Antara lain, Akil merupakan pimpinan lembaga tinggi negara. Perbuatannya telah meruntuhkan kewibawaan MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum.
Dia mengaku, lebih kaget dengan isi tuntutan jaksa yang menyatakan tidak ada pertimbangan meringankan untuknya. "Sudah tidak kaget, cuma yang kaget tidak ada hal yang meringankan," kata Akil usai sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Pembacaan tuntutan Akil Mochtar oleh jaksa KPK berlangsung sekitar 8 jam. Akil yang mengenakan kemeja abu-abu dan celana hitam tampak lelah.
"Berarti anda semua lebih bermanfaat dari saya. Walaupun saya pernah berjasa untuk republik ini, Paling tidak saya manusia, kan ada tanggung jawab keluarga," tuturnya.
antan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menuntut Akil dihukum seumur hidup karena telah menerima sejumlah sengketa pemilukada di MK dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Akil Mochtar pidana seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Jaksa memiliki pertimbangan memberatkan terhadap Akil. Antara lain, Akil merupakan pimpinan lembaga tinggi negara. Perbuatannya telah meruntuhkan kewibawaan MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum.
(dam)