Wali Kota Palembang dan Istrinya Diduga Suap Akil

Senin, 16 Juni 2014 - 19:15 WIB
Wali Kota Palembang...
Wali Kota Palembang dan Istrinya Diduga Suap Akil
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sebagai tersangka.

Keduanya diduga memberikan sesuatu kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pemberian itu diduga terkait suatu perkera sengketa pemilukada yang ditangani MK.

"Dugaan memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Wali Kota Palembang dan istrinya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain itu keduanya juga diduga melanggar pasal 22 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2001. "Isinya adalah dengan sengaja memberikan atau tidak memberikan keterangan yang tidak benar," ujar Johan.

Terkait kasus tersebut, KPK langsung melakukan penggeledahan dibeberapa tempat yakni Kantor Bank BPD Kalbar Jalan Rahadi Usman 10, Pontianak, Kalbar. "Kedua, di rumah milik karyawan BPD Kalbar Pontianak masih berlangsung hingga saat ini, tempat yang diduga di sana ada jejak-jejak tersangka," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9752 seconds (0.1#10.140)