Wali Kota Palembang dan Istrinya Jadi Tersangka

Senin, 16 Juni 2014 - 17:00 WIB
Wali Kota Palembang dan Istrinya Jadi Tersangka
Wali Kota Palembang dan Istrinya Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pemilukada Palembang. .

Dalam kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

"Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, kemudian disimpulkan telah terjadi tindakan pidana korupsi," kata Jubir KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Johan menjelaskan, setelah pengembangan dan mendengarkan kesaksian di proses persidangan terdakwa Akil Mochtar, penyidik kemudian melakukan beberapa kali ekpose. "Setelah gelar perkara, disimpulkan bahwa RH selaku Wali Kota Palembang dan juga M telah ditetapkan jadi tersangka," kata Johan.

Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain itu keduanya juga diduga melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2001. "Sprindik (surat perintah penyidikan) dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2014," tutur Johan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6868 seconds (0.1#10.140)