Ancaman Kampanye Hitam

Rabu, 04 Juni 2014 - 11:23 WIB
Ancaman Kampanye Hitam
Ancaman Kampanye Hitam
A A A
KAMPANYE resmi pemilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimulai 4 Juni 2014. Dipastikan persaingan antarcalon dan tim suksesnya akan semakin variatif. Tetapi salah satu yang bisa menjadi “ancaman” terhadap demokrasi adalah persaingan tidak sehat dengan melakukan kampanye hitam (black campaign).

Kampanye hitam selalu bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik dengan kabar burung. Maka itu, karena ia kabar burung atau fitnah belaka sehingga akurasinya tidak bisa dipercaya. Kampanye hitam merupakan sikap yang menghalalkan segala cara untuk mendiskreditkan atau merusak nama baik capres-cawapres harus segera dihentikan karena akan menyesatkan rakyat dalam memilih presiden. Setiap orang bisa menjadi sasaran kampanye hitam melalui dunia maya atau dunia nyata di ruang publik dalam bentuk spanduk, selebaran, dan poster.

Tetapi begitu sulit ditelusuri jejak tentang siapa pengirim dan pembuatnya. Paling tidak hanya mereka-reka siapa di balik semua itu, meski belum tentu benar. Kedua pasangan capres: Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) menjadi sasaran kampanye hitam.

Bentuknya juga beragam seperti guyonan politik melalui kartun, rekayasa foto, atau kalimat sindiran yang dikirim melalui telepon genggam atau internet. Isinya juga cukup variatif, ada yang menyudutkan rekam jejak masa lalu capres-cawapres, kondisi fisik, bahkan soal pribadi yang sebetulnya tidak punya kaitan dengan pemilihan presiden. Yang lebih rawan kalau berisi SARA yang sesungguhnya bisa memicu sentimen publik.

Bisa Dipidana
Kampanye hitam dengan metode desas-desus dari mulut ke mulut atau melalui media sosial selalu terjadi pada setiap pemilihan umum. Pelakunya memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia, dan media massa.

Padahal, kampanye hitam bisa memukul balik posisi politik kubu yang menyerang, karena tidak efektif lagi pada masyarakat yang memiliki pemikiran rasional dan terbuka. Dari berbagai literatur ditemukan perbedaan antara kampanye hitam (black campaign) dengan kampanye negatif (negative campaign). kampanye hitam menyebarkan berita bohong.

Meski tidak selalu berisi berita buruk, berita baiknya juga dikarang yang ujungujungnya menjatuhkan lawan. Sedangkan kampanye negatif pada intinya menyampaikan fakta tentang kandidat, tetapi fakta itu negatif yang dapat membuat pemilih mengalihkan pilihannya.

Kampanye negatif acap disebut oleh berbagai pengamat sebagai cara untuk membeberkan track record seseorang. Kampanye model ini kadang dibenarkan lantaran berguna bagi masyarakat agar terhindar dari kandidat yang dikhawatirkan melakukan tindakan negatif saat terpilih.

Sepanjang hal negatif yang diungkap itu memang fakta rekam jejak kandidat yang wajar diketahui pemilih, maka hal itu tidak masuk dalam kampanye hitam. Pada gilirannya pemilih yang akan menentukan apakah akan memilih atau tidak memilihnya. Kampanye hitam tentu punya pesona tersendiri dan bisa berpengaruh, meski tidak besar. Tetapi bisa membahayakan jika yang disampaikan itu bohong atau fitnah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutnya sebagai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Syaratnya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah. Maka itu, KPU, Bawaslu, dan polisi tidak boleh membiarkan kampanye hitam terus berlanjut karena mengancam kualitas proses demokrasi dalam memilih pemimpin nasional.

Berpikir Jernih
Namanya juga kampanye hitam yang berisi kabar bohong, fitnah, atau pencemaran nama baik sehingga harus diwaspadai agar tidak menjadi duri dalam pemilihan presiden. Apalagi jika informasi sesat diumbar secara masif dan terus-menerus untuk menjatuhkan lawan politik. Seolah-olah benar tetapi pada dasarnya bohong belaka karena tidak ada faktanya.

Kampanye hitam yang mengepung itu ada yang disebarkan melalui broadcast SMS atau BBM ke telepon seluler. Kampanye hitam juga kadang saling bersahutan. Jika ada satu pasangan capres disudutkan, dipastikan akan muncul sanggahan dan serangan balik kepada capres lainnya yang sebetulnya belum tentu berasal dari mereka.

Akibatnya, publik dibuat bingung, meski hal itu tidak benar. Tidak semua orang mampu memilah dan menilai mana info yang benar dan mana yang salah lantaran semuanya berita bohong. Apabila kampanye hitam terus yang dilakukan, bangsa ini tidak akan menjadi lebih baik.

Tim sukses dan relawan kedua pasangan capres harus menjauhi perang terbuka dengan saling menjelekkan, sebab cara tersebut tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang harus mencerdaskan pemilih. Tidak ada nilai positifnya karena pepatah lama biasanya selalu benar bahwa “kalah dan menang sama-sama jadi abu” dalam pertarungan yang tidak jujur.

Cara menghindar agar tidak terjerumuspada hasutankampanye hitam harus berpikir jernih dan lebih cerdas mengelola informasi. Pemilih harus rasional dan lebih kritis menanggapi informasi yang tidak jelas sumbernya sebagai fakta.

Jika itu dilakukan, dipastikan kampanye hitam dalam bentuk apapun tidak akan berpengaruh signifikan untuk mengubah pilihan. Memang tidak mudah, karena kadang disikapi secara emosional, terlebih bagi pendukung setia capres-cawapres yang disudutkan. Apalagi intensitasnya begitu tinggi dengan menggiring opini negatif terhadap jagoannya, sementara pihak lawan juga tidak bersih-bersih amat.

Kita berharap agar masa kampanye digunakan untuk sosialisasi visi-misi dan program kerja yang akan dilakukan saat terpilih. Bagaimana cara menyejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, serta pemberantasan korupsi dengan melakukan pencegahan pada birokrasi pemerintahan. Tetapi pada akhirnya juga rakyat akan memilih pemimpin nasional yang jujur dan bersih, merakyat, sederhana, tegas, serta dapat dipercaya melaksanakan amanah rakyat.

MARWAN MAS
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)