Semua Dakwaan Jaksa KPK Diprotes Akil Mochtar
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, kasus dugaan suap sengketa pilkada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Akil keberatan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaksa KPK. Dia berpendapat, jaksa tidak mempunyai kewenangan.
"Berkenaan dengan dakwaan TPPU saya keberatan karena jaksa penuntut umum tidak memiliki wewenang menuntut," kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini juga membantah pernah menitipkan uang kepada Muhtar Ependy. Dia disebut-sebut sebagai orang dekat Akil. "Soal saya tittipkan uang Rp32 miliar saya enggak tahu itu karangan cerita dari mana?" kata Akil.
Tak hanya itu, Akil terus memprotes dakwaan jaksa KPK. Bahkan, dia menilai tidak sesuai dengan dugaan tindak pidana awal yang disangkakan.
"Dakwaan kelima dan keenam sudah jauh melampui predicat crime karena saya didakwa tindak pidana suap," tegas Akil.
Akil keberatan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaksa KPK. Dia berpendapat, jaksa tidak mempunyai kewenangan.
"Berkenaan dengan dakwaan TPPU saya keberatan karena jaksa penuntut umum tidak memiliki wewenang menuntut," kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini juga membantah pernah menitipkan uang kepada Muhtar Ependy. Dia disebut-sebut sebagai orang dekat Akil. "Soal saya tittipkan uang Rp32 miliar saya enggak tahu itu karangan cerita dari mana?" kata Akil.
Tak hanya itu, Akil terus memprotes dakwaan jaksa KPK. Bahkan, dia menilai tidak sesuai dengan dugaan tindak pidana awal yang disangkakan.
"Dakwaan kelima dan keenam sudah jauh melampui predicat crime karena saya didakwa tindak pidana suap," tegas Akil.
(hyk)