Airin Pasrah Suaminya Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 26 Mei 2014 - 12:51 WIB
Airin Pasrah Suaminya...
Airin Pasrah Suaminya Dituntut 10 Tahun Penjara
A A A
Airin Rachmi Diany tidak mau menanggapi banyak, tuntutan jaksa KPK kepada suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Ini hidup mesti dijalani, dihadapi. Kita mesti ikhlas yang yakinkan terbaik adalah putusan Allah," kata Airin di Gedung pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Adik ipar Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini berharap, suaminya divonis dengan seadil-adilnya. Airin, tidak mau berkomentar lebih jauh. "Kita berharap akan seadil-adilnya, kalian bisa menilai sendiri," tegasnya.

Seperti diketahui, Wawan, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, dituntut dengan pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak.

Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pilkada di MK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6531 seconds (0.1#10.140)