KPU evaluasi internal, siap pecat anggota berkinerja buruk
Jum'at, 09 Mei 2014 - 14:48 WIB
KPU evaluasi internal, siap pecat anggota berkinerja buruk
A
A
A
Sindonews.com - Kinerja seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat pusat akan dievaluasi.
KPU telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait rencana evaluasi tersebut. Evaluasi itu dilakukan untuk menjawab tudingan publik yang menyebut penyelenggaraan pemilu dianggap gagal.
"Bagi teman-teman di provinsi, kabupaten/kota, PPK, PPS bahkan hingga KPPS, kita harus evaluasi untuk proses ke depan yakni untuk pemilihan presiden," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
KPU juga meminta evaluasi dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Cara itu agar KPU bisa mengetahui anggota penyelenggara pemilu yang ditengarai tidak menjalankan proses pemilu secara integritas dan independen.
"Mereka harus lakukan evaluasi itu. Bahkan jika ditemukan tidak profesional dan berintegritas bisa diberhentikan atau dinonaktifkan," tegasnya.
Menurut Ferry, KPU memiliki wewenang untuk memecat secara langsung anggotanya yang dianggap tidak profesional, termasuk memecat berdasarkan rekomendasi hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU mengklaim sudah memecat anggotanya di beberapa daerah. "Sudah. Kayak misal kasus Musirawas, Manado kita nonaktifkan. Jadi hal-hal terkait kewenangan kita akan lakukan, akan kita nonaktifkan sementara," katanya.
KPU telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait rencana evaluasi tersebut. Evaluasi itu dilakukan untuk menjawab tudingan publik yang menyebut penyelenggaraan pemilu dianggap gagal.
"Bagi teman-teman di provinsi, kabupaten/kota, PPK, PPS bahkan hingga KPPS, kita harus evaluasi untuk proses ke depan yakni untuk pemilihan presiden," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
KPU juga meminta evaluasi dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Cara itu agar KPU bisa mengetahui anggota penyelenggara pemilu yang ditengarai tidak menjalankan proses pemilu secara integritas dan independen.
"Mereka harus lakukan evaluasi itu. Bahkan jika ditemukan tidak profesional dan berintegritas bisa diberhentikan atau dinonaktifkan," tegasnya.
Menurut Ferry, KPU memiliki wewenang untuk memecat secara langsung anggotanya yang dianggap tidak profesional, termasuk memecat berdasarkan rekomendasi hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU mengklaim sudah memecat anggotanya di beberapa daerah. "Sudah. Kayak misal kasus Musirawas, Manado kita nonaktifkan. Jadi hal-hal terkait kewenangan kita akan lakukan, akan kita nonaktifkan sementara," katanya.
(dam)